IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.
“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.
Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.
Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.
“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.
Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.
“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.
Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.
“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.
Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.
Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)