IKPI, Jakarta: Ketua Komite Tetap (Komtap) Perpajakan Kadin Indonesia, Ajib Hamdani, meminta pemerintah segera membenahi sistem perpajakan yang dinilai menyulitkan wajib pajak (WP). Hal ini disampaikannya menanggapi pencapaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dinilai belum maksimal.
“Kalau bicara soal sistem, dari awal pemerintah harus jelas. Masalahnya sekarang sistem perpajakan yang digunakan terlalu rumit,” kata Ajib, Sabtu (5/4/2025).
Ia menyebut salah satu kendala utama adalah sistem verifikasi dua langkah yang dianggap terlalu rumit karena mengharuskan pengguna mengakses verifikasi melalui email dan ponsel. Selain itu, perubahan sistem dari e-reporting DJP Online ke sistem baru bernama Coretax juga memperparah keadaan.
“Sudah pakai e-reporting, tapi kemudian disuruh pindah ke Coretax. Prosesnya lambat, sering bermasalah, dan bikin bingung WP,” ujarnya.
Menurut Ajib, pelaporan investasi yang berhubungan dengan pembebasan pajak final dividen juga menjadi momok tersendiri. Meski pemerintah memberikan opsi antara DJP Online atau Coretax untuk pelaporan, ketidakjelasan sistem membuat WP semakin bingung.
Per 1 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,34 juta WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2024. Rinciannya, 12 juta dari WP orang pribadi dan 338,2 ribu dari badan usaha. Target penyampaian SPT tahun ini mencapai 16,21 juta atau sekitar 81,92 persen dari total WP yang wajib lapor.
Ajib berharap pemerintah segera memberikan kepastian dan kemudahan dalam sistem pelaporan agar kepatuhan WP meningkat. (alf)