IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, mendorong adanya pembentukan cabang baru di lingkungan IKPI. Hal selaras dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI.
“Jadi apabila terdapat minimal 5 orang Anggota Tetap di wilayah kerja cabang baru dan cabang baru berkedudukan di kota/kabupaten, maka anggota tersebut bisa mengusulkan kepada Pengurus Pusat dalam hal ini ketua umum untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan pengurus pusat setelah mendapat masukan dari pengurus cabang dan pengurus daerah tempat domisili pengusul terdaftar,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Diungkapkan Vaudy, adapun tujuan pembentukan cabang baru adalah:
1. Aktivitas/kegiatan IKPI di cabang-cabang akan semakin banyak
2. Pengurus Cabang lama tidak terlalu berat dalam mengelola cabangnya
3. Mendorong anggota cabang lebih aktif
4. Anggota cabang tidak terlalu jauh untuk berkumpul jika pengurus cabang mengadakan kegiatan tatap muka.
5. Cerminan berkembangnya IKPI
6. Sesuai ART IKPI
Vaudy menegaskan, pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang merupakan dua hal yang berbeda. Pembentukan cabang baru terjadi bilamana wilayah cabang eksisting merupakan gabungan kota dan/atau kabupaten, dan diusulkan minimal lima orang anggota tetap pada wilayah calon cabang baru tersebut. Hal ini di atur pada pasal 17 ayat (2) ART IKPI.
Kemudian lanjut Vaudy, pemekaran cabang adalah bilamana satu cabang yang ada di satu kota atau kabupaten sudah melebihi 200 anggota. “Saat ini yang kita dorong adalah pembentukan cabang baru dan bukan pemekaran,” ujarnya.
Ahli Kepabeanan ini juga menegaskan, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) diharapkan aktif mendorong terbentuknya cabang baru, karena di dalam AD ART IKPI sangat memungkinkan untuk pembentukan cabang baru.
Berikut Bunyi Pasal 17 ART IKPI:
PENGURUS CABANG
(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:
a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.
c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
d.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.
e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:
a.Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:
1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan
2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.
b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat setelah mendapat masukan dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah tempat domisili pengusul terdaftar.
c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.
d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.
e.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya
Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.
f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat. (bl)