IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyambut baik terbitnya buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak karya Sony Devano. Buku tersebut dinilai relevan dan strategis dalam menjawab tantangan praktik yang dihadapi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas pemeriksaan dan sengketa perpajakan.
Dalam kata sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya dituntut memahami regulasi secara normatif, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam strategi pendampingan klien yang efektif dan berlandaskan praktik terbaik. Menurutnya, buku ini hadir sebagai referensi yang mengisi kebutuhan tersebut.
Ia menilai, keberhasilan menangani pemeriksaan dan sengketa pajak sangat ditentukan oleh pemahaman yang utuh terhadap prosedur hukum, pendekatan berbasis data, serta kepekaan membaca dinamika kebijakan fiskal. Ketiga elemen itu, kata Vaudy, dipadukan secara komprehensif dalam buku karya Sony Devano.
“Buku ini tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi menguraikan bagaimana prosedur pemeriksaan dan upaya hukum dijalankan dalam praktik nyata. Ini sangat penting bagi konsultan pajak,” ujar Vaudy, Minggu (14/12/2025).
Sony Devano, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Bandung, menjelaskan bahwa buku tersebut lahir dari pertemuan antara kebutuhan akademik dan realitas profesional. Ia melihat masih terbatasnya literatur yang membahas pemeriksaan dan upaya hukum pajak secara utuh, mulai dari tahapan administratif hingga proses litigasi.
Dalam buku ini, Sony menguraikan rangkaian proses pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, mulai dari pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana pajak, pengajuan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pembahasan disusun dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori, regulasi, dan praktik lapangan.
Sony juga menekankan bahwa sistem perpajakan modern yang menganut asas self-assessment menempatkan tanggung jawab besar pada wajib pajak dan para pendamping profesionalnya. Oleh karena itu, literasi perpajakan yang kuat menjadi kebutuhan mutlak, tidak hanya bagi mahasiswa dan akademisi, tetapi juga bagi konsultan pajak, aparat pajak, dan penegak hukum.
Buku Pemeriksaan dan Upaya Hukum Pajak turut mengakomodasi perkembangan regulasi terkini, termasuk kerangka terbaru penyelesaian sengketa perpajakan. Selain itu, penyajiannya dilengkapi dengan studi kasus, analisis prosedural, serta refleksi kritis yang membantu pembaca memahami dinamika strategi dalam menghadapi sengketa pajak.
Bagi IKPI, kehadiran buku ini sejalan dengan komitmen organisasi dalam mendorong penguatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan (lifelong learning) bagi para anggotanya. Vaudy berharap, buku ini dapat menjadi rujukan penting dalam pendidikan, pelatihan, maupun praktik profesional konsultan pajak di Indonesia.
“Publikasi seperti ini berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas profesi konsultan pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, serta menjunjung perlindungan hak wajib pajak,” tutup Vaudy. (bl)
