Ketua Umum IKPI: Dirjen Pajak Baru Hadapi Tantangan Berat namun Punya Bekal Strategis

IKPI, Jakarta: Isu pergantian Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan semakin menguat, dengan nama Bimo Wijayanto disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti Suryo Utomo. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menilai jika pergantian itu benar terjadi, maka tantangan yang menanti Dirjen Pajak baru sangat kompleks dan strategis.

“Kalau benar Pak Bimo yang akan menjabat, tantangan beliau berbeda dari Pak Suryo. Ini bukan hanya melanjutkan capaian, tapi juga membuktikan mampu menghadapi tantangan baru,” ujar Vaudy, Rabu (21/5/2025).

Ia menyebut setidaknya ada empat tantangan besar yang akan langsung dihadapi oleh Dirjen Pajak baru:

1. Implementasi Penuh Core Tax Administration System (CTAS)

“Core Tax atau Korteks harus segera diimplementasikan secara penuh. Harapan publik tinggi dan layanan pajak harus optimal,” jelasnya.

2. Mempertahankan Target Penerimaan Pajak

Di bawah kepemimpinan Suryo Utomo, penerimaan pajak tercapai selama empat tahun berturut-turut. Menurut Vaudy, hal ini menciptakan ekspektasi tinggi terhadap penerusnya.

3. Peningkatan Tax Ratio ke 15% PDB

Target peningkatan rasio pajak menjadi 15% dari Produk Domestik Bruto dipandang cukup ambisius. “Ini bukan tugas DJP saja, tapi DJP tetap akan jadi sorotan utama,” tambahnya.

4. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)

Isu pembentukan BPN kembali mengemuka sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. “Sinkronisasi peran DJP dalam transisi menuju BPN akan jadi ujian tersendiri,” kata Vaudy.

Vaudy mengakui bahwa Bimo Wijayanto memiliki latar belakang kuat di bidang perpajakan. Pernah menjabat di Direktorat Jenderal Pajak pada 2003–2010, serta berperan dalam lahirnya UU Pengampunan Pajak dan UU Akses Informasi Keuangan.

“Pengalaman beliau di Kantor Staf Presiden dan Kemenkomarves memperlihatkan kemampuannya di level strategis. Namun, tantangannya kini lebih berat, karena seluruh mata publik akan menilai apakah reformasi perpajakan benar-benar berlanjut,” ujarnya.

IKPI juga menyoroti perlunya kesetaraan regulasi bagi kuasa wajib pajak. “Jalur kuasa wajib pajak non-konsultan tidak diatur, padahal dalam UU HPP dan PPSK posisi konsultan pajak sangat jelas sebagai profesi penunjang sektor keuangan. Ini harus segera ditata agar ada level playing field,” tegas Vaudy.

Ia juga berharap pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang sudah masuk Prolegnas Prioritas bisa diselesaikan dengan matang di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak yang baru. “RUU ini harus selesai tahun ini, dan tentu akan jadi PR besar yang harus diantar oleh Dirjen Pajak berikutnya,” ujarnya. (bl)

id_ID