Ketua IKPI Pengda Jatim : Wajib Pajak Tidak Perlu Panik Menghadapi Pemeriksaan

IKPI, Jawa Timur: Acara podcast yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, bernama TAX-kandani, mendatangkan narasumber Zeti Arina, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah (IKPI Pengda) Jawa Timur, dan Budi Tjiptono, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, untuk membahas peran konsultan pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Zeti menjelaskan sebagai konsultan terdaftar yang memiliki ijin praktek memiliki kewajiban antara lain:

* Memberikan layanan konsultasi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

* Mentaati kode etik profesi dan standar yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

* Mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan, mengingat aturan pajak sering berganti sehingga konsultan pajak selalu update peraturan dan tidak salah memberikan saran

Dalam siaran langsung podcast TAX-Kandani yang diproduksi oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan dijalani dengan transparansi, kejujuran, dan kesiapan dokumentasi.

(Foto: Istimewa)

Zeti menuturkan bahwa sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengedukasi klien agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar,” ujarnya.

Dalam diskusi bertema “Pajak Diperiksa, Apa Kata Konsultan?”, Jumat (1/8/2025), Zeti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sering kali menjadi titik paling krusial dalam mendampingi klien.

“Banyak yang panik saat diperiksa. Padahal, selama pencatatan rapi dan pelaporan sesuai aturan, tidak perlu takut,” tegasnya.

Zeti pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan fiskus. “Kalau ada indikasi petugas pajak menyimpang dari aturan, tentu wajib dilaporkan melalui sarana pengaduan. Tapi kalau petugas sudah sesuai prosedur, kita harus dukung agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan dalam pendampingan WP , proses waktu pemeriksaan yang paling menyita waktu dibandingkan dengan proses Pendampingan penyampaian SPT dan menjawab SP2DK . Hai ini disebabkan karena WP harus menunjukkan Bukti-bukti yang valid dan berkaitan serta berdasarkan Ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Budi Juga menyampaikan Jika tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan , WP punya hak penuh untuk mengajukan keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali. Itu semua diatur dalam Undang-Undang. Sudah ada proses dan saluran yang sah secara hukum yang bisa ditempuh oleh WP untuk mendapatkan keadilan.

Budi juga menyampaikan Saran dan Harapan untuk WP dan DJP.

Dalam menjalankan Proses Perpajakan memang diperlukan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Negara ( DJP ) dan wajib pajak. Dalam hal ini DJP memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib Pajak ( WP ) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tentunya Proses menjalankan keseimbangan ini sangat diharapkan WP dalam mengisi Surat Pemberitahuan hendaknya dengan benar, lengkap dan jelas.

Pada sisi lain Petugas Pajak dalam menjalankan wewenangnya hendaknya mendasarkan pada Pembuktian yang Kuat dan berkaitan serta Berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika hal tersebut tercipta keseimbangan yang baik, kita yakin kepercayaan Masyarakat ( WP ) terhadap DJP akan meningkat, disisi lain harapan Kita penerimaan Pajak akan terus meningkat untuk kedepannya.

Podcast ini ditayangkan secara daring dan mendapat respons positif dari publik. Keduanya berharap sinergi antara DJP dan konsultan pajak terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak yang optimal. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID