Dalam diskursus iklim usaha, kepastian hukum pajak selalu menempati posisi sentral. Bagi pelaku usaha khususnya mikro, kecil, dan menengah kepastian bukan sekadar persoalan norma tertulis, melainkan pengalaman konkret: seberapa jelas aturan diterapkan, seberapa konsisten prosedur dijalankan, dan seberapa adil sengketa diselesaikan.
Peristiwa operasi tangkap tangan KPK pada 9 Januari 2026 kembali membuka ruang refleksi publik. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas presumption of innocence, kejadian tersebut memperkuat satu realitas yang telah lama dirasakan dunia usaha: persepsi risiko pajak tidak hanya bersumber dari aturan, tetapi juga dari proses penegakannya.
Sengketa Pajak, Pemeriksaan, dan Persepsi Risiko Usaha
Dalam sistem self-assessment, sengketa pajak pada dasarnya tidak dapat dihindari. Perbedaan interpretasi atas norma, transaksi, dan pembuktian adalah bagian dari dinamika administrasi pajak modern. Namun, yang menjadi krusial adalah bagaimana sengketa itu muncul dan diselesaikan.
Bagi banyak pelaku usaha, pemeriksaan pajak masih dipersepsikan sebagai fase paling berisiko dalam siklus kepatuhan. Bukan semata karena potensi koreksi, melainkan karena ketidakpastian hasil dan lamanya proses keberatan maupun banding. Ketika hasil pemeriksaan baru benar-benar “pasti” setelah putusan pengadilan, maka kepastian hukum kehilangan maknanya di tingkat awal.
Di titik inilah OTT KPK menjadi relevan sebagai konteks. Ia mengingatkan bahwa persepsi risiko usaha dapat meningkat bukan karena besaran pajak semata, tetapi karena adanya celah dalam tata kelola dan integritas proses.
Kepastian Hukum dan Keputusan Investasi Mikro
Dalam perspektif ekonomi mikro, keputusan investasi sangat dipengaruhi oleh risiko non-pasar, termasuk risiko regulasi dan penegakan hukum. Pelaku usaha mikro dan menengah umumnya tidak memiliki buffer keuangan maupun sumber daya hukum yang memadai untuk menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.
Kepastian hukum pajak berfungsi sebagai confidence anchor. Ketika aturan jelas dan diterapkan secara konsisten, pelaku usaha cenderung lebih berani menambah modal, merekrut tenaga kerja, dan memperluas pasar. Sebaliknya, ketika risiko pajak dipersepsikan tidak terukur, strategi yang dipilih adalah defensif: menunda ekspansi, menekan aktivitas formal, atau sekadar bertahan.
Berbagai kajian internasional—termasuk OECD—menunjukkan bahwa kepastian pajak tidak selalu identik dengan pajak rendah, melainkan dengan proses yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, peristiwa OTT menjadi early warning bahwa persepsi tersebut masih rapuh.
Analisis Hukum: Antara Diskresi, Kepastian, dan Kepercayaan
Secara normatif, kerangka hukum perpajakan Indonesia telah menegaskan asas kepastian hukum, mulai dari konstitusi hingga Undang-Undang KUP dan regulasi turunannya. Tantangan utama bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada konsistensi implementasi.
Diskresi administratif merupakan keniscayaan dalam sistem pajak modern. Namun diskresi yang tidak diimbangi dengan standar pemeriksaan yang kuat, dokumentasi yang transparan, dan pengawasan berlapis berpotensi melahirkan ketidakpastian. Di sinilah kritik perlu disampaikan secara proporsional: ketika ruang diskresi terlalu lebar dan kontrol etika tidak cukup kuat, kepercayaan publik akan selalu berada dalam posisi rentan.
Peristiwa OTT KPK seharusnya dibaca sebagai momentum penguatan sistem, bukan sekadar koreksi personal. Kepastian hukum pajak tidak dapat bertumpu pada niat baik individu, tetapi harus dijamin oleh desain sistem dan tata kelola yang menutup ruang penyimpangan.
Peran Profesi dan Agenda Solutif ke Depan
Dalam ekosistem perpajakan, profesi Konsultan Pajak memegang peran strategis sebagai penghubung antara norma dan praktik. Kepastian hukum pajak bukan hanya kepentingan wajib pajak, tetapi juga fondasi profesionalisme konsultan itu sendiri.
Pendekatan solutif yang dapat didorong antara lain: penguatan standar pemeriksaan berbasis risiko yang terukur, transparansi argumentasi fiskus sejak tahap awal, serta optimalisasi mekanisme early dispute resolution agar sengketa tidak selalu berujung di pengadilan. Di sisi lain, penguatan etika profesi dan kolaborasi dengan otoritas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Dengan pendekatan tersebut, kepastian hukum pajak tidak lagi menjadi konsep normatif, melainkan pengalaman nyata bagi pelaku usaha.
Kepastian hukum pajak memang sering disebut sebagai masalah klasik. Namun peristiwa-peristiwa terkini menunjukkan bahwa ia belum sepenuhnya bertransformasi menjadi kekuatan struktural dalam iklim usaha.
Momentum OTT KPK 9 Januari 2026 seharusnya dimaknai sebagai panggilan untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh dengan menyeimbangkan pengawasan, integritas, dan kepastian. Tanpa itu, reformasi pajak berisiko kehilangan kepercayaan, dan iklim usaha kehilangan fondasi. Sebaliknya, dengan kepastian hukum yang nyata, pajak justru dapat menjadi instrumen stabilitas dan keberlanjutan ekonomi.
Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan
Jemmi Sutiono
Email : jemmi.sutiono@gmail.com
Disclaimer : Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
