Kemenkeu Tingkatkan Target Penerimaan Pajak Dalam Negeri pada 2025

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan target penerimaan pajak dalam negeri untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.433,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan dengan target penerimaan pajak tahun 2024 yang diperkirakan sebesar Rp 2.234,95 triliun.

Mengutip Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, rincian target penerimaan pajak dalam negeri terungkap sebagai berikut:

Pajak Penghasilan (PPh)

Target penerimaan dari PPh untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1.209,27 triliun, yang meningkat dari target 2024 sebesar Rp 1.139,78 triliun. PPh migas diperkirakan akan mencapai Rp 62,84 triliun, meskipun lebih rendah dibandingkan target 2024 yang sebesar Rp 76,37 triliun.

Sementara itu, PPh non-migas ditargetkan mencapai Rp 1.146,43 triliun, lebih tinggi dibandingkan target tahun ini yang sebesar Rp 1.063,4 triliun. Rinciannya antara lain PPh pasal 21 sebesar Rp 313,51 triliun, PPh pasal 22 sebesar Rp 36,81 triliun, dan PPh pasal 25/29 orang pribadi sebesar Rp 15,14 triliun.

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM)

Untuk PPN dan PPnBM, target penerimaan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 945,12 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 811,36 triliun. Penerimaan PPN dalam negeri diproyeksikan sebesar Rp 609,04 triliun, sementara PPN impor mencapai Rp 308,74 triliun.

Penerimaan PPnBM dalam negeri dan impor masing-masing ditargetkan sebesar Rp 10,78 triliun dan Rp 5,8 triliun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 27,11 triliun pada 2025, sedikit menurun dibandingkan dengan target PBB tahun 2024 yang mencapai Rp 27,18 triliun.

Rincian target PBB tersebut antara lain PBB perkebunan Rp 3,04 triliun, PBB perhutanan Rp 702,77 miliar, dan PBB migas sebesar Rp 15,04 triliun.

Kenaikan target penerimaan pajak ini mencerminkan optimisme pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara, yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada tahun 2025. (alf)

id_ID