Kemenkeu se-Jawa Timur Gelar Pekan Lelang Serentak, Rp11,4 Miliar Aset Penunggak Pajak Dilego

(Foto: DOK. Humas Kanwil DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan se-Jawa Timur memperlihatkan langkah nyata dalam mengamankan penerimaan negara. Melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), digelar Pekan Lelang Serentak 2025 di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (8/10/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, didampingi Kindy Rinaldy Syahrir (Kakanwil DJP Jatim II), M. Samingun (Kakanwil DJP Jatim I), Untung Supardi (Kakanwil DJP Jatim III), serta Syaiful Islam (Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur).

Kegiatan ini melibatkan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan di wilayah Jawa Timur. Selama sepekan, dari 6 hingga 10 Oktober 2025, sebanyak 69 lot aset dilelang secara daring melalui situs resmi lelang.go.id, dengan total nilai limit mencapai Rp11,4 miliar.

Aset yang dilelang berasal dari hasil eksekusi pajak dan nonpajak di 34 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta 3 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di seluruh Jawa Timur. Barang yang dilego antara lain kendaraan bermotor, truk, mesin, logam mulia, perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, hingga barang elektronik.

(Sumber DJP)

“Lelang ini tidak hanya bertujuan menjual barang sitaan, tapi juga memastikan setiap rupiah piutang negara dapat ditagih dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dudung Rudi Hendratna dalam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Ia mengapresiasi dukungan seluruh jajaran unit vertikal Kementerian Keuangan di Jawa Timur yang telah bersinergi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Dari 69 lot aset yang dilelang, harapan kami semuanya laku dengan harga terbaik agar menambah penerimaan negara, termasuk dari sektor penagihan pajak. Terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkeu se-Jawa Timur atas kerja sama dan soliditasnya,” tambah Dudung.

Sementara itu, Kindy Rinaldy Syahrir, Kakanwil DJP Jawa Timur II, menjelaskan bahwa penjualan barang sitaan merupakan bagian dari penegakan hukum pajak setelah seluruh tahapan penagihan dijalankan.

“Ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset penunggak pajak sesuai ketentuan hukum,” ujar Kindy.

Proses penagihan pajak hingga penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Lebih lanjut Dudung menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antarunit di lingkungan Kemenkeu se-Jawa Timur.

“Pekan Lelang Serentak ini adalah bukti nyata sinergi antarunit di bawah Kementerian Keuangan se-Jawa Timur. Semua bekerja bersama untuk memperkuat penerimaan negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (alf)

id_ID