Kebijakan Fiskal Baru 2026, Apa Saja yang Berubah?

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan fiskal yang akan berpengaruh pada komoditas, pembiayaan negara, dan hubungan dagang internasional. Beberapa aturan masih difinalkan, sementara lainnya sudah memiliki dasar hukum.

Berikut rincian lengkapnya.

1. Bea keluar emas: tarif mengikuti harga referensi

Bea keluar emas akan ditentukan berdasarkan harga referensi melalui penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Menteri Perdagangan. Pemerintah menyiapkan batas atas tarif hingga 15 persen.

Kebijakan ini ditegaskan dalam dokumen pemerintah yang menyebut:

“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.”

Skema tarifnya dirancang bertahap:

• harga referensi 2.800–3.200 dolar AS per troy ons: tarif 7,5–15 persen

• harga referensi di atas 3.200 dolar AS per troy ons: tarif 10–15 persen

Komoditas yang dikenai antara lain:

• dore (emas batangan murni) dalam bentuk bongkah, ingot, atau tuangan

• emas atau paduan emas yang belum ditempa berbentuk granules atau bentuk lain

Tidak semua produk emas masuk kategori dore, tetapi tetap dalam lingkup pengenaan.

Status: aturan teknis masih disiapkan, diarahkan masuk dalam paket kebijakan fiskal 2026.

2. Bea keluar batu bara ditargetkan mulai Januari 2026

Setelah emas, pemerintah juga menyiapkan bea keluar batu bara.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerapannya:

“Saya targetnya sama (dengan bea keluar emas), 1 Januari 2026,”

Pernyataan itu disampaikan usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 16 Desember 2025.

Dalam pembahasan teknis, muncul usulan tarif berjenjang:

• 5 persen

• 8 persen

• 11 persen

Besaran tarif akan menyesuaikan level harga batu bara.

Dalam konferensi pers pada 31 Desember 2025, Purbaya menjelaskan:

“Tergantung level harga batubaranya. Di bawah harga tertentu 5 persen, di atas harga tertentu 8 persen, lalu 11 persen. Ini masih dibahas di level teknis.”

Rancangan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum masih dalam penyusunan, dan sebagian pelaku usaha masih menyampaikan keberatan. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tetap diarahkan berlaku awal 2026.

3. Fintech dan marketplace bisa jadi distributor SUN

Kebijakan lain datang dari Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK Nomor 94 Tahun 2025 mengenai penjualan Surat Utang Negara (SUN) melalui pengumpulan pemesanan di pasar perdana domestik.

Aturan tersebut ditetapkan 18 Desember 2025 dan diundangkan 24 Desember 2025.

Dalam beleid itu disebutkan:

“Mitra Distribusi terdiri atas bank, perusahaan efek, perusahaan fintech, dan/atau PPMSE yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.”

Pokok pengaturannya antara lain:

• Menteri dapat menerbitkan SUN di pasar perdana domestik

• SUN bisa berupa instrumen yang diperdagangkan atau tidak diperdagangkan

• penerbitan bisa menggunakan rupiah maupun valuta asing

• penjualan dilakukan dengan mekanisme pengumpulan pemesanan

Kebijakan ini membuka pintu bagi masyarakat untuk membeli SUN melalui platform digital yang legal dan diawasi regulator.

Status: aturan sudah berlaku, implementasi diperluas ke 2026.

4. Negosiasi tarif dengan Amerika Serikat menuju final

Pemerintah juga mengebut penyelesaian negosiasi tarif dengan Amerika Serikat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hasil perundingan ditargetkan rampung sebelum akhir Januari 2026. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan USTR Jamieson Greer di Washington pada 23 Desember 2025.

“Diharapkan sebelum akhir Januari 2026 sudah disiapkan dokumen untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.”

Kesepakatan ini melanjutkan deklarasi para pemimpin pada 22 Juli sebelumnya. Salah satu poin pentingnya adalah penurunan tarif Indonesia:

• dari sekitar 32 persen

• menjadi 19 persen

Saat ini kedua pihak menyiapkan penyelarasan teknis dan legal drafting sebelum ditandatangani.

Status: finalisasi, berlaku setelah kesepakatan disahkan.

Dengan komposisi kebijakan tersebut:

• komoditas emas dan batu bara akan lebih dikendalikan melalui bea keluar

• pembiayaan negara makin terbuka lewat fintech dan marketplace

• akses ekspor berpotensi lebih luas lewat kesepakatan tarif AS

Namun, sebagian kebijakan masih bergerak di tingkat teknis dan menunggu respons dunia usaha. (alf)

id_ID