IKPI, Jakarta: Tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dua orang kepala kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta diperiksa.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (20/6/2023).
Total ada lima saksi yang diperiksa hari ini. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Wahono Saputro selaku Kepala KPP Madya Jakarta Timur.
Tim penyidik juga memanggil satu Kepala KPP Pratama Jakarta, Kemayoran, bernama Budi Susilo. Dia diperiksa sebagai saksi.
Tiga saksi lainnya yang diperiksa masing-masing bernama Ary Fadillah selaku partner PT Artha Mega Ekadhana, Heribertus Joko Edi Pramana sebagai advisor PT Cubes Consulting. Satu saksi lainnya yang diperiksa bernama Ikhfa Fauziah selaku akunting dari Bilik Kopi Equity.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali.
Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini tersangka di kasus pencucian uang.
Aset Rafael Alun Ditelusuri
KPK kembali menemukan adanya aset milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga dari hasil korupsi. Aset itu berupa tanah berada di wilayah Yogyakarta.
“Jadi beberapa bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta itu yang kami temukan. Tentu segera kami lakukan pada proses-proses penyelesaian berkas perkara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6).
Ali mengatakan aset Rafael di Yogya saat ini tengah dalam analisis tim penyidik KPK. Aset tersebut akan segera disita setelah ditemukan bukti terkait kasus korupsi yang dilakukan Rafael Alun.
“Sejauh ini kan tanah ya. Nanti detailnya setelah pasti kami temukan ada hubungannya dan lakukan penyitaan pasti kami umumkan,” ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan proses penyidikan kepada Rafael Alun tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.
“Tidak berhenti pada proses yang sudah dilakukan. Kalau penyidikannya gratifikasi, TPPU, pasti pendalamannya apakah ada penerimaan suap. Perbedaannya pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum menurut UU kecuali suap. Kalau suap kan bisa penerima dan pemberi,” ujar Ali.
“Tentu kami harus kembangkan lebih jauh apakah alat buktinya apakah kemudian penerimaan itu karena diduga sebagai bagian dari suap sehingga kami bisa pertanggungjawabkan pihak-pihak lain sebagai pemberi suap, pasti arahnya ke sana. Tapi yang pasti basisnya kecukupan alat bukti,” katanya. (bl)