Kanwil DJP Jakut Beberkan Dugaan Penggelapan Pajak PT PR

Ilustrasi

IKPI, Jakarta: Kasus penggelapan pajak di Jakarta Utara terkuak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut) membeberkan dugaan penggelapan pajak dilakukan perusahaan alat komunikasi, PT PR.

Dari kasus ini negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 292 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan agar patuh menjalankan kewajiban pajaknya.

Soal tindakan hukum yang dilakukan, Neilmaldrin menyatakan DJP bukan seakan-akan ingin ‘memenjarakan’ masyarakat karena kasus pajak. Namun, tindakan itu dilakukan demi memberikan efek jera di tengah masyarakat.

“Intinya dia punya kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan. Kita bukan mau menjarain orang, tapi ini bikin efek jera di tengah masyarakat,” ungkap Neilmaldrin seperti dikutip dari Detik Finance dalam sebuah diskusi di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2/2022).

Kasus yang terjadi di Jakarta Utara, menurut Neilmaldrin merupakan contoh pelanggaran pada pembuatan faktur pajak fiktif.

“Saya baru baca. Jadi dia bisa kasusnya kasus PPN, penggunaan faktur pajak fiktif bukan atas dasar transaksi yang sebenarnya,” jelas Neilmaldrin.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara, Selamat Muda, menuturkan dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar. Kedua bos PT PR itu ialah Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

“Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar,” kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, seperti dilansir Antara di hari yang sama.

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp 292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (14/12). Mereka akan diperiksa lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Selamat Muda menjelaskan sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR.

“Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan yang isinya tidak benar,” tutur Selamat.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat 1 huruf d juncto dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Keduanya terancam penjara maksimal 6 tahun.

Kanwil DJP Jakarta Utara akan menindak tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun DJP akan lebih dulu memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh,” ujar Selamat.(bl)

 

id_ID