Kanwil DJP Jakbar Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Guru SMK

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan “Kelas Pajak Edukasi Coretax” di aula kantor setempat, Selasa (15/7/2025). Sebanyak 45 guru Akuntansi dari SMK Wilayah II Jakarta Barat hadir sebagai peserta untuk memperdalam pemahaman tentang sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kegiatan ini dibawakan langsung oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakbar. Materi yang diberikan mencakup pengenalan sistem Coretax DJP, platform digital terintegrasi yang kini digunakan dalam pelayanan hingga pengawasan pajak, serta pembaruan aturan perpajakan sesuai kebijakan terkini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar menuturkan, pemilihan guru Akuntansi SMK sebagai peserta bukan tanpa alasan. Mereka memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman dasar perpajakan kepada siswa, sehingga generasi muda dapat mengenal kewajiban pajak sejak dini.

“Dengan membekali guru, kami berharap pembelajaran pajak di sekolah menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan praktik terbaru di lapangan,” ujarnya.

Salah satu peserta, Warno, guru Akuntansi dari SMKN 13 Jakarta, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih Kanwil DJP Jakbar atas ilmu yang diberikan. Semoga semakin bermanfaat bagi para pendidik dan bisa kami teruskan ke siswa,” ungkapnya.

Program ini juga menjadi wujud sinergi antara otoritas pajak dan dunia pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak. Coretax diperkenalkan bukan hanya sebagai sistem baru DJP, tetapi juga sebagai contoh nyata transformasi digital yang bisa dijadikan bahan ajar di kelas.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat berencana memperluas cakupan kegiatan serupa agar lebih banyak guru terlibat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi sekaligus patuh pajak.(alf)

 

id_ID