Jual Saham di Indonesia, Investor Asing Wajib Bayar Pajak 5% dari Harga Jual

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan rezim perpajakan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku ekonomi, termasuk investor asing. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 238, yang mengatur pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penjualan saham oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa atas penghasilan dari penjualan saham perusahaan di Indonesia yang diperoleh WPLN, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Namun, yang menarik adalah cara penghitungan penghasilan neto tersebut.

Penghasilan neto diperkirakan sebesar 25% dari harga jual saham, sehingga tarif efektif yang dikenakan terhadap nilai transaksi penjualan saham menjadi 5% dari harga jual (20% x 25%). Skema ini memberikan kejelasan perhitungan pajak sekaligus penyederhanaan administrasi perpajakan atas transaksi yang bersifat lintas negara.

Ketentuan Final dan Tidak Dapat Dikreditkan

Penting untuk dicatat bahwa pemotongan PPh ini bersifat final. Artinya, pajak yang telah dibayarkan oleh investor asing atas penjualan saham tidak dapat dikreditkan kembali dalam perhitungan pajak lainnya.

Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak luar negeri, karena mereka tidak lagi harus melaporkan penghasilan tersebut dalam sistem pajak Indonesia secara lebih lanjut.

Perlakuan Khusus bagi Negara Mitra P3B

Meskipun ketentuan ini berlaku umum bagi seluruh WPLN, terdapat pengecualian yang diatur dalam ayat (2) Pasal 238. Bagi WPLN yang berasal dari negara yang telah memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan jika hak pemajakan atas penghasilan tersebut berada di tangan Indonesia, sesuai isi perjanjian bilateral tersebut.

Artinya, investor dari negara-negara mitra P3B bisa mendapatkan pengurangan tarif atau bahkan pembebasan pajak, bergantung pada ketentuan dalam perjanjian yang bersangkutan. Hal ini memberikan fleksibilitas sekaligus mematuhi prinsip-prinsip perpajakan internasional yang berlaku.

Mendorong Kepatuhan dan Transparansi di Pasar Modal

Penerapan ketentuan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari transaksi pasar modal, serta menutup celah penghindaran pajak yang selama ini mungkin dimanfaatkan melalui mekanisme offshore.

Selain itu, pengenaan tarif pajak yang final dan transparan ini juga diharapkan dapat memperkuat iklim investasi yang sehat dan adil, dengan mendorong investor asing untuk lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan perpajakan domestik.

Dengan berlakunya PMK 81/2024, para pelaku pasar, konsultan pajak, dan investor asing diimbau untuk segera memahami dan menyesuaikan strategi transaksi saham mereka, khususnya dalam hal pelaporan dan penghitungan kewajiban pajak. Pengelola pasar modal dan kustodian juga perlu memastikan bahwa pemotongan PPh dilakukan sesuai ketentuan baru ini untuk menghindari potensi sanksi administrasi. (alf)

 

id_ID