Jakarta Serius Tagih Pajak! Surat Paksa Kini Dikirim Lewat Aplikasi

IKPI, Jakarta: Tak ada lagi ruang untuk sembunyi dari kewajiban pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini memanfaatkan teknologi untuk menagih pajak dengan cara yang lebih cepat, transparan, dan tegas. Lewat fitur baru di aplikasi Pajak Daerah, penunggak kini bisa langsung menerima Surat Paksa bukan lewat pos, tapi secara elektronik!

Program ini diberi nama Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang mulai aktif sejak Maret 2024 berdasarkan SK Kepala Bapenda No. 255 Tahun 2024. Tidak hanya lebih cepat, sistem ini memungkinkan seluruh proses tagih-menagih dari awal imbauan sampai tahap penyitaan dipantau secara real-time oleh pimpinan Bapenda. Tak ada celah untuk alasan “tidak tahu” lagi!

“Dengan digitalisasi, semua proses tercatat rapi dan bisa diawasi lintas divisi, mulai dari petugas UPPPD, kantor suku badan, hingga Juru Sita Pajak. Jadi lebih bersih dan profesional,” ujar pihak Bapenda dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).

Ada enam langkah dalam skema PPSP ini, mulai dari imbauan awal, pemasangan stiker penunggak, hingga pembacaan Surat Paksa dan penyitaan aset jika diperlukan. Hasilnya? Sejauh ini sudah 1.289 Surat Teguran yang diterbitkan dan lebih dari Rp384 miliar tunggakan berhasil dikumpulkan.

Tak hanya soal mengejar angka, sistem ini juga hadir membawa misi keadilan. Wajib Pajak yang taat jadi lebih dihargai, sementara yang menunggak mendapat perlakuan tegas dan setara. “Kami ingin ini jadi contoh nasional bahwa pajak bisa ditagih dengan cara modern, transparan, dan tetap berkeadilan,” tegas Bapenda.

Selain itu, literasi perpajakan pun jadi perhatian. Lewat pendekatan digital, Bapenda ingin masyarakat dan pelaku usaha makin paham hak dan kewajibannya. Dengan sistem yang tercatat secara otomatis, potensi manipulasi pun bisa ditekan. (alf)

 

id_ID