Italia Putuskan Induk Perusahaan Facebook Bayar Pajak Rp 14 Trilun

Meta Facebook. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Induk perusahaan Facebook (Meta) bisa diwajibkan membayar tagihan pajak sebesar 870 juta Euro atau sekitar USD 925 juta di Italia. Jumlah ini setara dengan Rp 14 triliun. Reuters melaporkan, tagihan pajak bernilai fantastis ini diberikan ke Meta setelah adanya investigasi oleh jaksa.

Mengutip Tech Times dan Liputan6, Kamis (23/2/2023) menurut dua sumber yang dekat dengan masalah ini, Kantor Kejaksaan Umum Eropa (EPPO) meminta Badan Pendapatan Italia dan Guardia di Finanza untuk menyelidiki apakah pendaftaran pengguna di platform Meta perlu dikenai pajak.

Hasil investigasi yang dilakukan menyebutkan, Meta menawarkan layanan gratisan, sebagai gantinya perusahaan bisa mengakses data pribadi pengguna Facebook. Hal ini pun dianggap sebagai pertukaran layanan dan dinilai memenuhi syarat untuk dikenakan pajak penjualan pertambahan nilai (PPN).

Otoritas pajak dan agen pendapatan Italia memperkirakan, Meta seharusnya membayar USD 234 juta dalam bentuk pajak penjualan di Italia pada 2021 dan USD 923 juta dari tahun 2015-2021.

Apalagi, dengan lebih dua miliar pengguna di seluruh dunia, Facebook menjadi salah satu platform media sosial terbesar di dunia. Facebook pun gigih mengumpulkan banyak informasi tentang pengguna, seperti dirinci dalam kebijakan privasinya.

Facebook mengumpulkan konten dan informasi yang diberikan pengguna saat mendaftarkan akun, membuat atau berbagi konten, dan berkomunikasi dengan orang lain.

Facebook juga disebut mengumpulkan informasi tentang bagaimana pengguna berinteraksi dengan layanannya, jaringan atau koneksi si pengguna, transaksi pembayaran dan keuangan, informasi perangkat, hingga informasi dari situs web dan aplikasi pihak ketiga.

Sementara itu, mengklasifikasikan akses bebas atas Facebook (dan layanan Meta lainnya) ditukar dengan data pengguna sebagai transaksi kena pajak, merupakan aspek paling signifikan dari investigasi yang dilakukan. Jika hal itu terjadi, tentu bisa berdampak pada perusahaan lain yang beroperasi di negara-negara Eropa.

Dalam kasus ini, Harian Italia II Fatto Quotidiano merupakan yang pertama melaporkan audit pajak administrasi Meta. Meta dan EPPO pun belum mengomentari penyelidikan tersebut.

Menurut Reuters, otoritas Italia telah memberi tahu Meta tentang penilaian mereka. Percakapan pun kabarnya telah terjadi antara perusahaan dan agen pajak wilayah tersebut.

Meta bisa menyetujui hasil penyelidikan dan membayar jumlah yang diminta atau menentang temuan dan mengajukan keluhan administratif.

Sementara itu, kantor Kejaksaan Milan baru-baru ini membuka beberapa penyelidikan pajak terhadap perusahaan teknologi, seperti Google dan Apple. Biasanya, investigasi akan ditutup saat telah tercapainya kesepakatan pembayaran.

Pada tahun 2019, pemerintah Italia pernah mendenda Facebook sebesar USD 7,8 juta untuk praktik pengumpulan datanya. Investigasi pajak terbaru yang melibatkan Meta hanyalah salah satu masalah hukum Meta yang sedang berlangsung dalam skala global.

Nantinya keputusan pemerintah Italia untuk mengklasifikasikan akses gratis ke data pengguna sebagai bentuk pertukaran layanan bisa mendorong negara lain untuk mengambil sikap serupa.

Investigasi ini bisa menjadi preseden tentang bagaimana perusahaan digital yang beroperasi di Eropa dikenakan pajak, khususnya di era big data.(bl)

 

id_ID