Insentif PPN Belum Cukup Dongkrak Minat, Usul Subsidi PBB dan IPL untuk Apartemen Murah

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Meski pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) demi menggairahkan pasar hunian vertikal, nyatanya penjualan apartemen masih lesu. Data dari Colliers Indonesia menunjukkan peluncuran proyek baru hampir tidak ada di kuartal I-2025, sementara stok apartemen yang belum terjual menumpuk hingga 27.000 unit.

Presiden Direktur Riyadh Group Indonesia, Bally Saputra Datuk Janosati, menyebut insentif PPN DTP memang membantu, tetapi belum cukup untuk menghidupkan pasar. Ia mengusulkan agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, turut memberikan stimulus tambahan seperti penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk unit di bawah Rp 2 miliar, serta subsidi biaya layanan (IPL) bagi apartemen di bawah Rp 1 miliar.

“Kalau DKI Jakarta saja bisa gunakan sebagian dari SiLPA yang hampir Rp 5 triliun per tahun, subsidi IPL ini sangat mungkin dilakukan. Dengan Rp 200 miliar per bulan, bisa bantu 200.000 unit apartemen,” kata Bally.

Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu berlaku permanen. Subsidi penuh bisa diberlakukan lima tahun, lalu dilanjutkan dengan subsidi sebagian hingga pasar kembali stabil. Bally menilai, langkah ini tidak hanya meringankan beban penghuni, tapi juga meningkatkan daya tarik tinggal di apartemen.

Selain fiskal, ia mendorong sinergi antara pengembang dan pemerintah untuk menyukseskan program rumah vertikal di perkotaan.

“Pengembang lokal sanggup bangun hingga 3 juta rumah. Tapi kalau regulasinya belum jelas, bagaimana kami bisa mulai?” tegasnya.

Pasar apartemen kini menanti lebih dari sekadar potongan pajak. Tanpa strategi insentif yang menyentuh kebutuhan sehari-hari penghuni, hunian vertikal bisa terus sepi peminat di tengah krisis lahan perkotaan. (alf)

 

id_ID