IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) memang dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja sepanjang 2025. Namun pemerintah menegaskan, fasilitas ini bisa lenyap seketika apabila perusahaan dan pegawai mengabaikan satu hal krusial: kepatuhan administrasi perpajakan.
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menempatkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif. Tanpa pelaporan yang benar dan tepat waktu, insentif dianggap tidak pernah digunakan, meskipun pajak telah dibayarkan tunai kepada pegawai.
Kesalahan paling fatal terjadi ketika perusahaan lalai menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu 31 Januari 2026. Dalam kondisi ini, seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi utang pajak perusahaan yang wajib disetor ke kas negara.
Tak hanya itu, banyak perusahaan keliru mengira cukup dengan tidak memotong pajak dari gaji pegawai. Padahal, PMK 10/2025 mewajibkan PPh Pasal 21 DTP tetap dihitung, dibayarkan tunai kepada pegawai, dan dibuatkan bukti pemotongan. Tanpa bukti potong, insentif berpotensi dipersoalkan saat pemeriksaan.
Dari sisi pegawai, kelalaian juga bisa membuat hak insentif gugur. Pegawai wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika data identitas tidak valid atau belum terintegrasi, pegawai dianggap tidak memenuhi syarat meskipun gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.
Kesalahan lain yang sering terjadi adalah perubahan penghasilan yang tidak dipantau. Pegawai yang gajinya pada bulan pertama bekerja melebihi Rp10 juta otomatis kehilangan hak insentif, meskipun pada bulan-bulan berikutnya penghasilannya turun kembali.
PMK 10/2025 juga menutup peluang insentif ganda. Pegawai yang telah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari regulasi lain tidak lagi berhak memanfaatkan insentif ini. Jika tetap diklaim, perusahaan berisiko dianggap salah menerapkan fasilitas fiskal.
Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi dunia usaha dan pekerja, satu kelalaian kecil dalam administrasi bisa berujung pada hilangnya manfaat besar dari stimulus fiskal 2025. (alf)
