IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap syarat pajak hiburan untuk diskotek Cs batal naik menjadi 40 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan pajak hiburan baru yang dikeluhkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Lusi menegaskan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada akhirnya, pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di DKI harus dinaikkan dari 25 persen ke 40 persen. Ketetapan ini berlaku per 5 Januari 2024.
Namun, ia menyebut tarif baru itu bisa gugur jika Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR RI dan diteken presiden nanti.
“Makanya, kita lagi mengusulkan di RUU DKJ. Sepanjang belum disahkan UU DKJ, kita harus ikut UU Nomor 1 Tahun 2022. Iya (kalau UU DKJ sah tarif pajak hiburan diskotek Cs bisa tetap 25 persen),” kata Lusi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).
Dalam draf RUU DKJ disebutkan rentang tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen hingga 75 persen. Ini tertuang dalam pasal 41 bab XIX RUU DKJ.
Namun, sepanjang RUU DKJ belum sah, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap berpedoman kepada UU HKPD. Lusi meminta pihak-pihak yang keberatan agar langsung memprotes pemerintah pusat yang menerbitkan beleid tersebut.
“Protes ke pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah yang lama (Perda Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak berlaku lagi,” tegas Lusi.
Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa.
Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen. Sedangkan pada UU HKPD ada batas bawah sebesar 40 persen.
“Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” tulis pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2009 alias UU lama. (bl)