IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online adalah identitas wajib pajak yang diperoleh dengan klik langsung situs Direktorat Jenderal Pajak. NPWP terdiri dari rangkaian nomor yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Sebagai identitas, NPWP terdiri dari 15 angka yang punya makna. Sembilan digit pertama adalah kode unik identitas wajib pajak, tiga digit berikutnya merujuk pada kode tempat wajib pajak ketika mendaftar, dan tiga digit terakhir menandakan status si wajib pajak.
Syarat Membuat NPWP Online
Persyaratan untuk NPWP online dibuat dalam versi soft copy. Pemohon NPWP online juga harus menyiapkan email aktif. Berikut syarat lainnya untuk pembuatan NPWP lain.
1. Untuk Pribadi dengan Pekerjaan Bebas (Tidak Menjalankan Usaha)
WNI cukup menyiapkan soft file KTP untuk memperoleh NPWP online. Sedangkan bagi WNA yang termasuk wajib pajak harus menyiapkan paspor dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
2. Untuk Pribadi Yang Menjalankan usaha Tertentu
Sama dengan wajib pajak sebelumnya, yang memerlukan identitas KTP atau paspor dan KITAP/KITAS. Terdapat syarat tambahan berupa dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang sekurang-kurangnya Lurah/ Kepala Desa.
3. Untuk Pribadi dengan Status Perempuan Kawin
Karena dikenai pajak terpisah dari suami, berikut adalah berkas yang wajib disiapkan yaitu KTP bagi WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, softcopy NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Membuat NPWP Online
Pembuatan NPWP Online sangat mudah karena nomor dan kartu akan dikirimkan ke rumah melalui pos. Berikut proses pembuatannya dikutip dari situs Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online
Membuka laman resmi www.ereg.pajak.go.id
Menyiapkan NIK, KK, dan email aktif
Klik daftar akun dan masukkan email aktif beserta kode captcha yang terbaca
Klik daftar kemudian cek notifikasi email terdaftar
Buka link verifikasi yang dikirim via email untuk melakukan aktivasi akun
Setelah akun aktif, masukkan data diri secara lengkap berdasarkan data yang telah disiapkan
Klik daftar dan akun telah siap digunakan.
Setelah akun selesai dibuat, tahap berikutnya adalah mendaftarkan nomor NPWP yang dimiliki yakni:
Login pada laman dengan email dan password yang telah dibuat
Klik menu Pendaftaran NPWP
Isi data dengan lengkap dan teliti kemudian klik Next
Bacalah instruksi dengan teliti dan centang seluruh kolom di setiap pernyataan
Apabila penghasilan anda memiliki nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, anda bisa memilih tarif sendiri
Jika sudah selesai, klik Simpan dan kirim permohonan
Ketika laman berpindah, klik Minta Token dan Isi Captcha
Pastikan semua telah tersimpan dan kirim hingga email verifikasi terkirim
Cek email masuk, kemudian salin dan tempel kode token di laman sebelumnya
Klik kirim dan permohonan NPWP online selesai.
Meskipun pembuatan online dan offline sama-sama tidak dipungut biaya, anda lebih bisa menghemat waktu dengan cara online. Setelah ini anda dapat membuat EFIN (Elektronik Filling Identifikasi Nomor) dan melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dengan mudah. (bl)