Ini Penjelasan Gubernur Jakarta Terkait Polemik Pajak Hiburan Olahraga

IKPI, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara menanggapi polemik pajak hiburan yang dikenakan pada olahraga padel. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berasal dari inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan. Bukan Pemprov yang menetapkan sendiri,” ujar Pramono di sela kunjungan kerjanya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).

Pramono menjelaskan, ada 21 cabang olahraga yang dikategorikan sebagai hiburan dan dikenai pajak. Daftarnya mencakup berbagai aktivitas olahraga darat dan air yang mengandung unsur rekreasi, seperti tenis, basket, voli, renang, hingga padel yang saat ini tengah naik daun.

“Semua yang menyangkut hiburan olahraga itu terkena pajak. Ada 21 jenis. Termasuk padel,” tegasnya.

Ia memahami bahwa sorotan publik mengarah pada olahraga padel karena pamornya yang sedang meroket di kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Namun ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk membebani pihak tertentu.

“Ini jadi ramai karena padel. Mohon maaf, padel ini memang digemari kalangan middle ke atas,” ujarnya.

Pramono juga menjawab pertanyaan publik soal pengecualian golf dari pajak hiburan. Ia menekankan bahwa golf sudah lebih dulu dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, sehingga tidak boleh dikenakan pajak berganda.

“Golf sudah kena PPN. Jadi tidak bisa lagi dikenakan pajak hiburan. PPN-nya 11 persen,” jelasnya.

Sementara itu, untuk cabang lain seperti basket, renang, hingga padel, dikenakan pajak hiburan sebesar 10% sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

“Untuk padel, renang, basket dan sebagainya itu dikenai pajak hiburan 10%. Semua diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009,” imbuhnya.

Pramono pun mengingatkan bahwa Pemprov DKI hanya menjalankan regulasi pusat dan tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau menyesuaikan ketentuan pajak hiburan olahraga secara sepihak.

“Kami hanya menjalankan aturan. Bukan membuatnya,” pungkasnya. (alf)

 

id_ID