Ini Pengertian Sistem Pemotongan Pajak PPh 21 dengan Format TER 

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan sistem pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dengan format TER (Tarif Efektif Rata-Rata) pada tahun 2024. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh 21 sekaligus menciptakan keadilan dalam perhitungan pajak bagi para wajib pajak.

Sebelumnya, penghitungan PPh 21 dilakukan dengan tarif progresif yang kerap dianggap rumit dan kurang fleksibel. Dengan format baru ini, pemotongan pajak setiap bulan akan menyesuaikan dengan penghasilan bruto yang diterima oleh wajib pajak pada bulan tersebut. Hal ini menyebabkan jumlah pajak yang dipotong dapat bervariasi dari bulan ke bulan, berbeda dengan sistem sebelumnya yang menerapkan pemotongan tetap setiap bulan.

Meskipun terjadi perubahan dalam jumlah pemotongan pajak bulanan, DJP menegaskan bahwa total pajak yang dipotong dalam setahun akan tetap sama baik dengan sistem sebelumnya maupun dengan sistem TER. Hal ini memberikan jaminan bahwa wajib pajak tidak akan dirugikan secara keseluruhan.

Namun, DJP juga mengingatkan bahwa penerapan sistem TER ini berpotensi menimbulkan kasus “Lebih Bayar” bagi karyawan yang tidak bekerja penuh selama satu tahun kalender.

Contohnya, mereka yang mulai bekerja setelah Januari atau berhenti sebelum akhir tahun berisiko mengalami pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya. Jika terjadi lebih bayar, penyelesaiannya akan dilakukan di tempat kerja masing-masing, di mana pemberi kerja diwajibkan mengembalikan kelebihan pajak secara tunai kepada karyawan.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, serta para pensiunan.

Dengan diberlakukannya sistem TER ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakan mereka dan merasa lebih adil dalam perhitungan pajak. Sistem yang lebih sederhana dan transparan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat. (alf)

 

 

id_ID