Ini Ciri Shadow Economy yang Jadi Sasaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mulai menertibkan shadow economy atau aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari sistem perpajakan pada 2026. Langkah ini sudah masuk dalam strategi pemerintah yang tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026.

DJP menjelaskan, ada sejumlah ciri usaha yang dikategorikan sebagai shadow economy dan akan menjadi sasaran penertiban pajak, yaitu:

  1. Usaha dengan omzet lebih dari Rp500 juta per tahun, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Perdagangan bernilai tinggi yang tidak pernah dilaporkan ke otoritas pajak.
  3. Sektor ekonomi besar yang beroperasi aktif, tetapi belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.

Selain berdasarkan ciri-ciri tersebut, pemerintah juga sudah menargetkan sektor-sektor yang dinilai banyak menyimpan potensi shadow economy. Di antaranya adalah perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Menurut DJP, penertiban ini penting agar keadilan perpajakan bisa terwujud. Tanpa penertiban, beban pajak hanya dipikul oleh wajib pajak patuh, sementara sebagian besar aktivitas ekonomi bernilai besar tidak tersentuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, potensi dari shadow economy harus dimaksimalkan agar target penerimaan pajak Rp2.357,71 triliun pada 2026 dapat tercapai tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

Untuk memuluskan rencana tersebut, sejak 2025 pemerintah telah melakukan pemetaan potensi, menyusun Compliance Improvement Program (CIP) khusus, hingga memperkuat basis data dengan integrasi NIK dan NPWP melalui sistem baru Core Tax Administration System (CTAS). (alf)

 

 

 

 

id_ID