IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, di balik ekspansi tersebut, pelaku usaha mulai menghadapi tekanan baru, terutama dari sisi kebijakan perpajakan yang dinilai belum sepenuhnya mendukung daya saing bursa dalam negeri.
CEO Indodax, William Sutanto, mengungkapkan bahwa skema pajak kripto saat ini memunculkan tantangan serius bagi pelaku industri lokal.
Dalam perbincangan di podcast Devil Advocate milik Ferry Irwandi yang tayang pada Senin (23/3/2026), ia menjelaskan bahwa setiap transaksi kripto di Indonesia dikenakan pajak sebesar 0,21%.
Menurut William, tarif tersebut sekilas tampak kecil. Namun, persoalan muncul karena pajak dihitung dari total nilai transaksi, bukan dari keuntungan yang diperoleh. Kondisi ini membuat beban pajak menjadi signifikan, bahkan dalam beberapa situasi bisa melampaui pendapatan bursa yang umumnya berada di kisaran yang sama.
“Kita sudah dipajaki, pajaknya besar, karena kita setiap transaksi kripto di Indonesia itu dikenai pajak 0,21% oleh djp berupa pajak penghasilan (PPh) final. Padahal revenue kita di Indodax, ya kurang lebih mirip lah. Jadi memang saya membauar pajak lebih besar daripada revenue kita sendiri,” kata William, dikutip Rabu (25/3).
Ia menilai, struktur seperti ini berpotensi menekan operasional exchange kripto dalam negeri, terlebih di tengah persaingan global yang semakin ketat. Model bisnis pun menjadi lebih kompleks karena pelaku usaha harus menanggung biaya tambahan yang tidak dialami oleh kompetitor di luar negeri.
William juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kompetisi antara platform lokal dan global. Karakter kripto yang lintas batas memungkinkan investor Indonesia dengan mudah mengakses bursa luar negeri yang tidak dikenai pajak serupa. Hal ini dinilai menciptakan kondisi persaingan yang tidak seimbang.
“Ketika trading di Indonesia, bayar 0,21%. Ketika trading di luar negeri, tidak kena,” katanya.
Dalam pandangannya, isu utama bukan terletak pada aturan pajak itu sendiri, melainkan pada aspek implementasi di lapangan. Ia mempertanyakan efektivitas penegakan kebijakan terhadap pelaku usaha di luar yurisdiksi Indonesia, yang pada praktiknya sulit dijangkau oleh otoritas domestik.
“Aturannya ada, tapi siapa yang bisa menagih echange di luar negeri?,” tanyanya.
Meski demikian, William menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap negara.
Ia berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang lebih proporsional dan berimbang, sehingga tidak hanya mendorong penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri kripto nasional.
Untuk diketahui, aturan pajak atas transaksi aset kripto telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PMK 53 Tahun 2025, serta PMK 54 Tahun 2025.
Dari sisi perpajakan, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN. Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri. (ds)
