Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Tetapi SPT GloBe Masih Tunggu Aturan Teknis

Istimewa

IKPI. Jakarta: Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dalam reformasi perpajakan global dengan mulai menerapkan pajak minimum global. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan multinasional untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Global Anti-Base Erosion (GloBe), sebagai bagian dari upaya mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.

Meski regulasi induk sudah resmi diluncurkan, aturan teknis pelaporan SPT GloBe masih dalam proses finalisasi. “Aturan turunan pajak minimum global sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024, termasuk teknis pelaporan SPT [GloBe] masih dalam pembahasan kami,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, Rabu (7/5/2025).

Mengacu pada ketentuan dalam PMK tersebut, kebijakan ini menyasar Wajib Pajak Badan yang menjadi bagian dari grup usaha multinasional dengan pendapatan konsolidasi global minimal 750 juta euro. Pemerintah menetapkan tarif pajak minimum sebesar 15 persen.

Bila tarif efektif suatu entitas di bawah ambang tersebut, maka entitas tersebut wajib membayar top up tax untuk menutupi selisihnya paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, kewajiban tambahan untuk tahun pajak 2025 harus dilunasi sebelum 31 Desember 2026.

Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaporan SPT GloBe wajib disampaikan dalam waktu 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai bentuk adaptasi, pemerintah memberikan masa transisi lebih longgar pada tahun pertama implementasi, yakni pelaporan tahun pajak 2025 diberi batas waktu hingga 30 Juni 2027.

Adapun detail teknis seperti format formulir, mekanisme pengisian, tata cara pelaporan, dan prosedur pembayaran SPT GloBe akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak melalui regulasi lanjutan. (alf)

 

 

id_ID