Indonesia Tawarkan Insentif Pajak dan Deregulasi untuk Perusahaan AS, Respons Tarif Resiprokal Trump

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan memberikan kemudahan perizinan dan insentif, termasuk di sektor perpajakan, kepada perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Tanah Air. Langkah ini merupakan bagian dari strategi negosiasi Indonesia dalam merespons kebijakan tarif impor resiprokal yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memfasilitasi perusahaan AS melalui berbagai insentif dan deregulasi guna meningkatkan daya saing Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di Indonesia, tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang dapat diberikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (18/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tim deregulasi akan segera dibentuk untuk mengkaji pemberian fasilitas tersebut, termasuk insentif fiskal, guna memperkuat ease of doing business di Indonesia.

Salah satu bentuk deregulasi yang ditawarkan adalah relaksasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagaimana telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi Nasional pada 8 April lalu. Menurut Prabowo, kebijakan TKDN dapat diubah mekanismenya melalui pemberian insentif kepada investor demi menjaga daya saing industri nasional.

“Dari Amerika Serikat ada permintaan terhadap produk-produk tertentu yang sifatnya bukan murni impor-ekspor, seperti data center. Ini sedang kami kaji dan siapkan rekomendasinya,” tambah Airlangga.

Negosiasi ini merupakan respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan AS pada 2 April 2025. Dalam kebijakan tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32 persen, lebih tinggi dibandingkan Filipina (17%), Singapura (10%), dan Malaysia (24%).

Meski demikian, Presiden Trump pada 9 April memberikan jeda 90 hari untuk penerapan tarif tersebut kepada sejumlah negara, termasuk Indonesia kecuali China. (alf)

 

 

id_ID