IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak lintas negara kini tidak lagi dilakukan secara sepihak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, Indonesia memperkuat kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Selama ini, perbedaan data dan informasi antarnegara kerap menjadi sumber sengketa. Wajib pajak mengklaim fasilitas P3B berdasarkan dokumen dari negara asal, sementara otoritas pajak Indonesia memiliki data yang terbatas untuk melakukan verifikasi secara mendalam.
PMK 112/2025 membuka ruang pertukaran informasi yang lebih efektif. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan data, informasi, dan hasil kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra untuk menilai kebenaran penerapan P3B.
Artinya, penilaian atas klaim P3B tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan wajib pajak, tetapi juga dapat dikonfirmasi melalui jalur resmi antarotoritas pajak. Skema ini sejalan dengan praktik internasional dalam pencegahan penghindaran pajak lintas negara.
Kerja sama ini menjadi penting terutama untuk menguji status penerima manfaat, kepemilikan sebenarnya, hingga aktivitas usaha yang dijalankan di negara domisili. Jika data dari negara mitra menunjukkan ketidaksesuaian, klaim P3B dapat ditolak atau dikoreksi.
Di sisi lain, mekanisme pertukaran informasi juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang patuh. Jika data antarnegara konsisten dan mendukung klaim P3B, kepastian hukum menjadi lebih kuat dan risiko sengketa dapat ditekan.
Pemerintah menilai penguatan kerja sama ini sebagai bagian dari reformasi pengawasan pajak internasional. Fokusnya bukan semata meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan bahwa hak dan kewajiban pajak dibagi secara adil antarnegara. (bl)
