IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus melanjutkan upaya negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait besaran tarif perdagangan bagi produk-produk asal Indonesia. Saat ini, tarif tersebut telah ditekan menjadi 19 persen dari sebelumnya 32 persen.
Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan bahwa negosiasi masih berjalan dan pemerintah Indonesia menargetkan adanya penurunan tambahan dalam waktu dekat.
“Masih ada dua minggu lagi untuk melanjutkan pembicaraan. Sejauh ini kita sudah berhasil menurunkan dari 32 persen ke 19 persen, dan tim Pak Airlangga (Menko Perekonomian) masih terus bekerja untuk menurunkannya lagi,” ujar Havas saat ditemui usai acara diskusi PCO di kawasan Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Meski begitu, Havas menekankan bahwa komposisi produk ekspor-impor antara kedua negara harus dilihat secara cermat dan tidak bisa dibandingkan secara hitam-putih. Ia menilai bahwa produk AS yang masuk ke Indonesia sebagian besar bukan barang konsumsi harian masyarakat, sehingga pengenaan tarif nol persen bagi produk AS tidak serta merta dianggap timpang.
“Produk AS yang masuk ke sini kan seperti kedelai dan gandum, bukan barang-barang seperti sepatu, kopi, atau pakaian jadi. Jadi tidak bersaing langsung dengan produk dalam negeri. Makanya tidak bisa dilihat dari angka tarif semata,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Presiden AS, Donald Trump, mengklaim bahwa kesepakatan perdagangan dengan Indonesia merupakan langkah menguntungkan bagi AS. Menurutnya, produk AS akan masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenai tarif alias nol persen, sedangkan produk dari Indonesia akan dikenakan bea masuk sebesar 19 persen.
“Mereka akan membayar 19 persen dan kami tidak akan membayar apa pun,” ujar Trump dalam pernyataan yang dikutip Reuters pada Rabu (16/7/2025). Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah kesepakatan lanjutan tengah disiapkan untuk diumumkan dalam waktu dekat.
Meski demikian, pemerintah Indonesia masih memiliki ruang untuk memperjuangkan posisi lebih adil dalam hubungan dagang tersebut, terutama agar tarif masuk bagi produk nasional dapat ditekan demi menjaga daya saing ekspor. (alf)