IKPI, Jakarta: Sebuah kebijakan yang dikeluarkan pasti mempunyai risiko dan keuntungan. Dalam hal ini, akan banyak perdebatan pihak mana yang diuntungkan dan pihak mana yang harus menanggung risiko atas kebijakan tersebut.
Hal ini sangat lumrah terjadi dimanapun, baik itu di tingkat pemerintahan, organisasi bahkan rumah tangga juga mempunyai dua permasalahan yang sama dalam setiap kebijakan/aturan yang dikeluarkan.
Tentu pada posisi ini dibutuhkan kejelian, pemahaman hingga kearifan seorang pemimpin untuk menimbang dampak dari kebijakan yang akan dikeluarkan. Apalagi kebijakan itu menyangkut kemaslahatan ribuan orang dalam hal ini adalah anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
T Arsono yang merupakan tim sukses dari pasangan Calon Ketua Umum dan Calon Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari Periode 2024-2029 mengungkapkan, prolog tersebut disampaikan untuk menceritakan bagaimana besarnya perhatian Ruston sebagai Ketua Umum IKPI terhadap kondisi kesehatan ribuan anggotanya, sehingga mengambil kebijakan ekstrim dan tidak populis untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa kepada anggota.
Diceritakan Arsono, berangkat dari Pandemi Covid 19 – yang telah banyak memakan korban jiwa dari anggota IKPI yang tersebar di seluruh Tanah Air yang tentunya meninggalkan duka yang amat mendalam bagi keluarga dan para sahabat.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI ini juga menegaskan, atas pertimbangan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama jajaran pengurus harian mengambil kebijakan penting dengan mengundang perusahaan asuransi AIA, Generali Indonesia, Sompo Insurance Indonesia dan Manulife untuk memberikan presentasi terkait keikut-sertaan IKPI (“sebagai asosiasi”) dalam program asuransi.
“Program asuransi tersebut dimaksudkan agar manfaat asuransi tersebut dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, tidak sekedar santunan yang bersifat simbolik,” kata Arsono di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Namun demikian, pada praktik yang terjadi selama ini adalah saat terjadi musibah anggota bersama-sama melakukan iuran (saweran). Tetapi, ada kalanya anggota mampu mengumpulkan uang saweran dalam jumlah yang cukup banyak namun ada kalanya juga mereka hanya mampu mengumpulkan uang saweran dalam jumlah yang terbatas. Maka hal itulah yang juga menjadi salah satu pertimbangan penting seorang pemimpin dalam mengambil keputusan besar.
Berdasarkan pertemuan IKPI dengan pihak asuransi, dan dengan pertimbangan bisnis pihak asuransi menginginkan agar IKPI mengikuti program asuransi Kesehatan dan sekaligus program asuransi kematian. Tentu pilihan ini membutuhkan pembayaran uang premi yang tidak sedikit yakni berkisar Rp 1 juta s/d Rp 1.5 juta per anggota per tahun, sehingga pembayaran premi melibatkan jumlah premi yang tidak sedikit.
“Gambarannya dengan 5,000 anggota maka akan dibutuhkan pembayaran premi sebesar +/- Rp 5 miliar s/d 7.5 miliar per tahun,” kata Arsono.
Poin nya kata Arsono, perusahaan asuransi pada akhirnya dapat menerima usulan IKPI yakni hanya mengikuti program asuransi kematian. Perusahaan asuransi meminta IKPI memberikan distribusi umur seluruh anggota IKPI agar dapat dihitung besaran preminya.
Lagi-lagi dalam mengimplementasikan kebijakan tidak bisa semulus apa yang diinginkan. Ada persoalan lain muncul pada saat pihak asuransi mendapatkan data anggota IKPI yakni,mereka tidak mau menjamin anggota yang telah berusia di atas 64-68 tahun.
“Sungguhpun demikian premi yang mesti dibayar +/- Rp 400.000,- per tahun per anggota sehingga premi yang harus dibayar adalah +/- Rp 2,25 miliar per tahun. Sedangkan risiko atas para senior kita – terpaksa harus ditanggung sendiri (self insurance) karena tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi. Tentu situasi yang demikian berpotensi memunculkan issue ke-ketidakadilan,” ujarnya.
Tentunya pengurus juga harus mempertimbangkan ”posisi cash flow” IKPI dalam kurun waktu 5 tahun ke depan, mengingat program keikutsertaan asuransi harus dilakukan secara berkesinambungan. “Mempertimbangkan estimated cash flow dalam kurun waktu lima tahun ke depan – diputuskan bahwa risiko yang terjadi akan di cover sendiri oleh IKPI (asosiasi) – self insurance,” katanya.
Namun demikian, program asuransi bukanlah sebuah kebijakan yang kekal karena akan terus dievaluasi seiring dengan peningkatan kinerja keuangan IKPI dengan prinsip kehati-hatian (prudent) harus tetap diterapkan.
Bahwa isu program asuransi sesungguhnya telah menjadi perhatian kita semua. Inisiasi program asuransi oleh IKPI sejatinya telah dilakukan sejak +/- 2 “dua” ; 3 “tiga” tahun yang lalu. Hal demikian membuktikan bahwa Ketua Umum Ruston Tambunan telah memberikan perhatian secara serius dengan tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian “prudent” dalam pengelolaan IKPI sebagai asosiasi.
“Di sini-lah kematangan, kemandirian dan leadership seorang pemimpin diuji. Seorang pemimpin yang berani mengambil keputusan dan tidak kuatir dengan risiko tidak populis,” ujarnya. (bl)