IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak sekaligus mendorong seluruh pengurus cabang (pengcab) di Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendampingan langsung kepada wajib pajak, oleh Anggota IKPI setempat. Langkah ini dinilai penting agar transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital berjalan lebih mulus dan minim hambatan.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax merupakan tonggak reformasi perpajakan nasional yang menuntut kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari aspek sumber daya manusia dan pemahaman pengguna. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan kebijakan otoritas.
“Coretax adalah sistem besar dengan perubahan alur yang signifikan. Karena itu, IKPI mengajak seluruh anggota dan pengcab untuk turun langsung memberi pendampingan, edukasi, dan solusi praktis bagi wajib pajak di daerah masing-masing,” ujar Jemmi, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, di lapangan masih dijumpai tantangan adaptasi, mulai dari aktivasi akun, penggunaan sertifikat elektronik, hingga penyesuaian proses pembayaran, pelaporan, dan administrasi pajak lainnya. Kondisi ini, kata Jemmi, membutuhkan pendekatan personal dan berkelanjutan sesuatu yang dapat dilakukan secara efektif oleh konsultan pajak yang memahami karakteristik wajib pajak setempat.
IKPI menilai, keterlibatan aktif pengcab juga akan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan literasi digital perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM dan wajib pajak yang selama ini masih mengandalkan pola administrasi konvensional.
Lebih lanjut, Jemmi mendorong pengcab IKPI lebih pro aktif untuk menjalin sinergi dengan kantor pajak setempat, asosiasi usaha, serta komunitas profesional guna menggelar klinik pajak, kelas pendampingan, dan forum diskusi tematik. Upaya tersebut dinilai efektif untuk merespons persoalan teknis secara cepat sekaligus membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem baru.
Dari sisi organisasi, IKPI juga menyiapkan penguatan kapasitas internal melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi anggota agar sejalan dengan kebutuhan Coretax. Dengan demikian, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dan berorientasi kepatuhan jangka panjang.
Menurut Jemmi, keberhasilan implementasi Coretax akan sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan kemitraan antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak. “Transformasi digital tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan gotong royong agar tujuan meningkatkan kepatuhan dan kualitas penerimaan negara dapat tercapai,” ujarnya.
IKPI berharap, melalui peran aktif pengcab dan anggotanya di seluruh Indonesia, Coretax 2026 dapat menjadi momentum penguatan sistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berkeadilan sekaligus menegaskan kontribusi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional. (bl)
