IKPI Yogyakarta Tegaskan Komitmen Edukasi Profesional Konsultan Pajak di Era Coretax

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan program pengembangan profesional yang relevan dan responsif terhadap dinamika regulasi perpajakan, khususnya di tengah implementasi sistem Coretax yang menuntut ketelitian serta kepastian hukum dalam praktik jasa konsultan pajak.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono dalam seminar bertema Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible yang diselenggarakan bersama IKPI Cabang Sleman dan IKPI Cabang Bantul, Rabu (28/1/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Wahyandono menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, panitia, serta peserta atas partisipasi aktif yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI atas dukungan penuh sehingga kegiatan dapat terselenggara secara optimal melalui format hybrid, baik secara luring maupun daring.

“Atas nama IKPI Cabang Yogyakarta, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada IKPI Pusat atas dukungan dan kerja sama penuh yang memungkinkan kegiatan ini berjalan lancar,” ujar Wahyandono.

Ia menambahkan, seminar ini menjadi semakin bermakna dengan kehadiran Kepala KPP Pratama Yogyakarta Indra Priyadi, Kepala KPP Pratama Sleman Moch. Luqman Hakim, serta Pelaksana Tugas Kepala KPP Pratama Bantul Gunawan Agung Waskito.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)

Menurut Wahyandono, kehadiran para pimpinan KPP tersebut mencerminkan sinergi konstruktif antara otoritas pajak dan organisasi profesi, sekaligus menjadi bentuk pengakuan terhadap komitmen anggota IKPI dalam menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi berkelanjutan, serta menjunjung tinggi martabat profesi.

Ia menilai kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat ekosistem kepatuhan pajak, di mana konsultan pajak berperan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendampingi wajib pajak secara profesional dan beretika.

Ke depan, Wahyandono menegaskan IKPI Yogyakarta akan terus menghadirkan kegiatan pengembangan profesional yang aplikatif dan berbasis kebutuhan lapangan, seiring perubahan regulasi serta tantangan praktik yang semakin kompleks.

Selain itu, IKPI Yogyakarta juga berkomitmen memperluas peran edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media digital, siaran radio, hingga publikasi tertulis, agar nilai, peran, dan kontribusi profesi konsultan pajak dapat menjangkau lintas generasi secara berkesinambungan. (bl)

id_ID