IKPI Terbitkan Pedoman SIT Sebagai Pegangan Dokumen Legal dan Kepastian Hukum Dalam Jasa Layanan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) semakin melangkah maju dalam memperkuat dan memperjelas profesionalisme anggotanya dengan menerbitkan pedoman resmi berupa Surat Ikatan Tugas (SIT) yaitu surat perikatan (engagement letter) dalam pemberian jasa layanan perpajakan kepada klien. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, pada 1 September 2025 di Jakarta.

Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa keberadaan SIT sangat penting sebagai dokumen perjanjian resmi yang mengikat secara hukum antara konsultan pajak dan klien. SIT tidak hanya berfungsi untuk memperjelas ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara lebih rinci dan berimbang.

Dengan demikian lanjut Donny, konsultan pajak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai acuan jika di kemudian hari muncul sengketa atau perselisihan dengan klien. “Pedoman SIT ini merupakan bentuk keseriusan IKPI dalam menerapkan standar profesi sekaligus melindungi anggotanya dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak profesional dan berintegritas kepada klien. Melalui perjanjian yang tertulis dan jelas, hubungan kerja akan lebih transparan, profesional, dan terukur,” kata Donny, Jumat (5/9/2025).

(Foto: DOK. Pribadi)

Ia menambahkan, meskipun penggunaan SIT sangat dianjurkan oleh perkumpulan, namun penerapannya bersifat fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkup pekerjaan masing-masing anggota dalam pemberian jasa layanan pajak kepada kliennya. Namun, sangat disarankan agar konsultan pajak menggunakan SIT sebagai acuan untuk mempertegas hak dan tanggung jawab, menghindari kesalahpahaman, serta memperkuat posisi hukum dalam menjalankan penugasan.

Dengan Surat Keputusan ini, IKPI sebagai perkumpulan juga mempertegas komitmennya untuk senantiasa mendukung anggotanya dengan memberikan pedoman, arahan dan aturan internal yang adaptif. Dengan adanya SIT, diharapkan konsultan pajak dalam naungan IKPI semakin dipercaya oleh masyarakat serta mampu memberikan layanan pajak yang berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan standar profesi yang berlaku.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam kesempatan yang sama menilai bahwa pedoman SIT akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi profesi konsultan pajak. “Kami ingin seluruh anggota IKPI memiliki pegangan yang jelas dalam melaksanakan tugas. Transparansi dan kepastian hukum adalah hal yang sangat krusial, baik untuk melindungi konsultan pajak maupun klien yang dilayani,” ungkap Vaudy.

Ia menegaskan, IKPI melihat kebutuhan akan adanya pedoman SIT semakin relevan di tengah kompleksitas aturan perpajakan dan meningkatnya tuntutan profesionalisme dari masyarakat. SIT dinilai akan membantu konsultan pajak menghadapi berbagai tantangan, sekaligus mendorong terciptanya praktik yang lebih tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi intensif agar seluruh anggota memahami secara mendalam fungsi dan manfaat SIT. Selain itu, organisasi akan terus mengevaluasi serta memperbarui pedoman ini sesuai dengan dinamika praktik perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya pedoman SIT, IKPI tidak hanya menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan martabat anggota dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan wajib pajak.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan untuk nusa bangsa. Dan, kita harapkan IKPI yang tahun ini menginjak usianya yang ke-60 kedepan semakin jaya. (bl)

id_ID