IKPI Temui Jusuf Kalla, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak sebagai Pilar Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggalang dukungan agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang jelas dan setara dengan profesi lain khususnya di bidang perpajakan. Dalam kunjungan kehormatan ke Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, H.M. Jusuf Kalla, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, didampingi sejumlah pengurus pusat IKPI secara khusus menyampaikan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor Jusuf Kalla, Jakarta, Senin (4/8/2025), Vaudy menekankan bahwa sudah saatnya konsultan pajak diatur dalam kerangka hukum yang tegas. Sebab hingga kini, meskipun telah berperan vital dalam sistem perpajakan nasional, profesi ini belum memiliki undang-undang tersendiri.

“Kami percaya, profesi konsultan pajak bukan hanya pelengkap dalam sistem perpajakan, tapi pilar penting yang membantu negara meningkatkan kepatuhan pajak. Namun ironisnya, hingga kini bahkan hampir 60 tahun IKPI berdiri profesi ini belum memiliki dasar hukum yang layak. Karena itu kami memohon Bapak Jusuf Kalla turut mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaslan, ketiadaan undang-undang telah menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknis, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak bahkan membantu dalam penerimaan negara.

“UU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum, etika profesi, pengawasan, dan kepastian peran konsultan pajak dalam sistem administrasi perpajakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla menyatakan dukungannya terhadap urgensi pembentukan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak. Ia menilai bahwa kontribusi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan edukasi kepada wajib pajak sangat besar, sehingga sudah semestinya mendapat pengakuan hukum yang jelas.

“Kalau negara menggantungkan 85 persen pendapatannya dari pajak, maka orang-orang yang bekerja membantu tercapainya penerimaan itu harus punya perlindungan hukum. Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah. UU Konsultan Pajak sudah sangat layak untuk dibahas dan disahkan,” ujar Jusuf Kalla.

Ia juga menambahkan bahwa profesi konsultan pajak membutuhkan integritas tinggi, kode etik yang terstandardisasi, serta sistem akreditasi dan pengawasan yang harus ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan, agar tidak menjadi lahan abu-abu atau tempat pelarian bagi praktik yang merugikan penerimaan negara maupun wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, di antaranya:

• Associate Professor Edy Gunawan – Sekretaris Umum

• Emanuel Ali – Bendahara Umum

• Nuryadin Rahman – Ketua Departemen Pengembangan Organisasi

• Ratna Febrina – Ketua Departemen Hukum

• Asih Ariyanto – Direktur Eksekutif

Langkah IKPI menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla menjadi bagian dari strategi advokasi organisasi dalam mewujudkan reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak.

Dengan usia yang memasuki enam dekade, IKPI ingin menegaskan bahwa profesionalisme dalam perpajakan hanya bisa ditegakkan jika disertai dengan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap peran para profesional yang bekerja di sektor strategis ini.

Vaudy optimistis dukungan dari berbagai pemangku kepentingan akan mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tapi untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia agar semakin kredibel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

id_ID