IKPI, Pekanbaru: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak kembali ditunjukkan lewat penyelenggaraan seminar perpajakan bertajuk “Memahami Peraturan Pajak PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh dan PPN dalam Rangka Pelaksanaan Coretax System”, Sabtu (5/7/2025) di Ballroom Hotel Angkasa Garden, Pekanbaru.
Acara yang diikuti oleh 108 peserta ini menghadirkan narasumber berpengalaman, Sapto Windi Argo, SE, Ak, M.Ak, CA, BKP, yang juga merupakan anggota IKPI. Seminar tersebut dihadiri langsung Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, SE, M.Ak, BKP.
Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menjelaskan bahwa dari total peserta, sebanyak 91 orang berasal dari masyarakat umum, sedangkan 17 sisanya merupakan anggota IKPI dari berbagai daerah, termasuk Pekanbaru, Padang, dan Jakarta. Pemilihan topik Coretax System bukan tanpa alasan—banyak wajib pajak yang masih merasa bingung dengan implementasi sistem pelaporan baru ini.
“Kami sengaja mengangkat topik PER-11/PJ/2025 karena banyak keluhan dari wajib pajak soal kompleksitas pelaporan dalam sistem Coretax. Dengan menghadirkan narasumber yang paham betul teknis dan praktiknya, kami berharap peserta bisa lebih siap menghadapi perubahan sistem ini,” ujar Lilisen.
Senada, Ketua Panitia Seminar, Candra Irawan, SE, MM, Ak, CA, BKP, ASEAN CPA, CPTT, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran peserta yang menunjukkan bahwa masyarakat memiliki semangat untuk memahami regulasi baru. Ia menambahkan bahwa PER-11/PJ/2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi administrasi perpajakan melalui Coretax System.
“Peraturan ini bukan hanya menyentuh aspek teknis seperti format dan tata cara penyampaian bukti potong, SPT masa, dan tahunan, tapi juga menuntut pemahaman digital yang memadai. Kami berharap, edukasi ini bisa menjembatani kesenjangan informasi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Vaudy Starworld mengapresiasi antusiasme Pengda Sumbagteng yang dinilai konsisten memberikan kontribusi nyata dalam membangun pemahaman perpajakan, yang diutamakan kepada masyarakat luas, di samping kalangan konsultan pajak juga.
“Langkah yang diambil Pengda Sumbagteng layak menjadi rujukan bagi 13 pengda lainnya. Saya mendorong agar kegiatan edukatif seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan, baik secara luring maupun daring. Ini adalah bentuk nyata peran IKPI dalam mendukung reformasi perpajakan nasional yang lebih modern, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Vaudy.
Dengan terselenggaranya seminar ini, IKPI Sumbagteng kembali menegaskan peran strategisnya sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan agenda reformasi perpajakan nasional. (bl)