IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan resmi menerapkan Cortex System pada 1 Januari 2025. Ini adalah sebuah sistem administrasi perpajakan digital yang diklaim akan mempermudah dan memperkuat pengelolaan pajak di Indonesia.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, serta integrasi dalam pelaporan pajak, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi.
Dalam dialog yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM pada Rabu (09/10/2024), Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menjelaskan bahwa peran IKPI sangat strategis dalam mendampingi wajib pajak menghadapi perubahan kebijakan ini.
Vaudy menekankan bahwa transformasi digital ini merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih modern. “Coretax System ini akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajaknya setiap bulan dan tahun pajak yang bersangkutan, dengan sistem yang lebih andal dan terintegrasi,” ujarnya.
https://www.instagram.com/p/DA7hBpczuEi/?igsh=MWN5NGZvaWR6NTJxMw==
Menurutnya, IKPI sendiri sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan anggotanya, serta para Wajib Pajak siap menghadapi perubahan teknologi perpajakan ini.
“Kami berfokus pada edukasi dan pelatihan intensif untuk anggota IKPI. Ini termasuk kerja sama dengan DJP dalam bentuk Training of Trainers (TOT) yang diadakan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Vaudy..
Selain itu, IKPI juga berkolaborasi erat dengan DJP dalam penyusunan dan pengawasan implementasi Coretax System. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para konsultan pajak dalam mendampingi klien mereka selama proses transisi digital ini.
“Kolaborasi ini mencakup pelatihan langsung dari DJP untuk anggota kami, agar mereka bisa memberikan layanan yang optimal bagi para wajib pajak,” ujarnya.
Dengan adanya Coretax System, Vaudy meyakini risiko kesalahan administrasi pajak akan berkurang secara signifikan. “Kami menerapkan tiga pendekatan utama: edukasi dan pelatihan intensif, kolaborasi dengan DJP, serta penguatan internal di IKPI untuk memastikan anggota kami dapat memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Diharapkan, penerapan Coretax System ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak yang terbesar di Indonesia, dimana sebagai intermediaries antara otoritas perpajakan dengan para Konsultan Pajaknya, sangat perlu dan penting memperhatikan perkembangan dan perubahan dalam pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan wajib pajak.
Ia menegaskan, Konsultan Pajak yang berada di dalam IKPI harus mampu dan siap memfasilitasi kepentingan perubahan dalam proses bisnisnya, jika tidak ingin tertinggal bahkan mungkin tergerus oleh perkembangan teknologi digital.
Melihat perubahan perangkat digital dan pengelolaan data yang begitu kompleks lanjut Jemmi, para konsultan pajak tidak bisa hanya melihat satu sisi saja dalam melayani jasa konsultasinya. Mereka harus siap dan mampu menguasai sarana yang telah disiapkan oleh pihak otoritas perpajakannya.
“Pak Ketum Vaudy Starworld dalam berbagai kesempatan baik itu di media maupun pertemuan anggota selalu menyampaikan bahwa IKPI siap untuk memberikan komitmen penuh atas keberlangsungan bisnis proses para konsultannya. Tentunya hal ini akan berdampak pada fokus pembenahan kepatuhan Wajib Pajak yang lebih konkret,” kata Jemmi. (bl)