IKPI Sebut Sudah Saatnya Konsultan dan Wajib Pajak Dilindungi UU

Ketua IKPI Cabang Manado Yuli Rawun. (Foto: Dok. Pribadi_

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali fokus untuk mengangkat Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) sebagai isu sentral di sektor perpajakan. Kebijakan itu nantinya diyakini sebagai payung hukum kuat untuk melindungi hak wajib pajak dan konsultan pajak.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut. Dengan jumlah anggota yang sedikitnya mencapai 6.700 orang, mereka akan kembali menggaungkan pentingnya keberadaan UU KP ke berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Manado Yuli Rawun menyatakan, mereka sudah sangat lama menantikan lahirnya UU KP. “Beberapa tahun lalu RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam rencana Prolegnas DPR, tetapi kemudian menguap dan tidak ada kabarnya hingga saat ini. Sudah saatnya wajib pajak dan konsultan pajak dilindungi undang-undang,” kata Yuli melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Oleh karenanya, selaku Ketua IKPI Manado, Yuli bersama seluruh jajaran pengurus dan anggotanya menyatakan setuju dan mendukung rencana Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat untuk membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

“Kami berharap tim ini bisa bergerak cepat, dan bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Yuli, keberadaan UU KP sudah sangat mendesak. Karena sebagaimana diketahui bersama, bahwa untuk organisasi profesi lain yang ada di Indonesia, mereka telah memiliki UU untuk profesinya masing seperti akuntan, advokat dan lainnya.

Sedangkan IKPI kata dia, organisasi kelas dunia yang sudah berdiri sejak 27 Agustus 1965 ini, sampai sekarang belum memiliki UU. Padahal, UU KP mengatur perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa, serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya.

“Kami dari IKPI memberikan semangat, doa dan support bagi Tim Task Force untuk segala yang direncanakan oleh tim ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” ujarnya.

Selain itu, Yuli juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga selalu mendukung reformasi perpajakan yang kini tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bersinergi bersama-sama dengan Kanwil DJP Suluttenggomalut serta KPP Pratama Manado untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dalam hal kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang ada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

“Karena IKPI adalah mitra kerja dari DJP untuk membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta ini,” katanya.

Menurutnya, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan keberadaannya. Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai.

Seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya.

Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor.

Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber (Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang,” ujarnya. (bl)

id_ID