IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah, Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng) akan menggelar seminar pada 8 Januari 2025 di Kota Dumai, Riau. Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai sistem Coretax kepada wajib pajak di kota Dumai, serta mempersiapkan laporan SPT Orang Pribadi dn Badan dengan benar, dan sekaligus mengantisipasi timbulnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak.
Menurut Ketua IKPI Pengda Sumbagteng Lilisen, seminar ini diselenggarakan untuk memperkenalkan sistem Coretax yang baru kepada wajib pajak Dumai dan persiapan pelaporan pajak akhir tahun. “Kami ingin membantu wajib pajak di Dumai untuk mempersiapkan laporan SPT Orang Pribadi dan Badan dengan benar, guna mengantisipasi timbulnya SP2DK dan pemeriksaan pajak,” ujar Lilisen, Sabtu (14/12/2024).
Untuk memastikan pemahaman yang maksimal lanjut Lilisen, seminar ini akan menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Riau atau KPP Pratama Dumai, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara mendalam terkait sistem pajak terbaru.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun belum ada cabang IKPI di Dumai, banyak wajib pajak di sana yang menggunakan jasa konsultan pajak dari kota Pekanbaru. “Karena itu, kami dari Pengda Sumbagteng berinisiatif untuk mengadakan seminar ini di Dumai,” ujarnya.
Seminar ini menargetkan 20 peserta dari masyarakat umum, dengan fokus utama pada wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih baik mengenai sistem Coretax. “Seminar ini lebih mengutamakan edukasi bagi wajib pajak, bukan untuk anggota IKPI,” kata Lilisen.
Diharapkan, seminar ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang fitur dan manfaat Coretax, serta membantu peserta dalam mengoptimalkan pelaporan pajak mereka. Selain itu, Lilisen menekankan bahwa seminar ini akan berbentuk edukasi yang lebih praktis, dengan peserta memanfaatkan NPWP masing-masing dalam kegiatan tersebut, yang memungkinkan pengalaman belajar secara langsung.
Terkait harapan untuk seminar ini, Lilisen berharap acara ini dapat meningkatkan pemahaman pajak di kalangan wajib pajak, khususnya di Dumai, serta meningkatkan kompetensi konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI.
Menurutnya, gelaran seminar ini juga dilatarbelakangi oleh tawaran Kanwil DJP Riau yang bersedia menjadi narasumber bagi klien-klien konsultan pajak yang belum menerima undangan edukasi Coretax baik secara daring maupun luring. Dengan pendekatan ini, IKPI Pengda Sumbagteng berharap dapat memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai sistem baru ini. (bl)