IKPI Nilai Profesi Konsultan Pajak Rentan Tanpa Payung Hukum Setingkat Undang-Undang

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Muhammad Soebakir, menegaskan pentingnya keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi konsultan pajak dan wajib pajak di Indonesia. Hal itu disampaikan Soebakir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, di ruang rapat Komisi XI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Soebakir, selama ini profesi konsultan pajak hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan melalui undang-undang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan status hukum serta membuat hak dan kewajiban konsultan pajak sering berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai tafsir.

“Kalau hanya diatur lewat PMK, posisi hukum konsultan pajak menjadi lemah. Hak dan kewajiban profesi bisa berubah sewaktu-waktu, dan interpretasinya bisa berbeda-beda,” ujarnya di hadapan para anggota Komisi XI.

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi konsultan pajak maupun wajib pajak yang menggunakan jasa mereka. Tanpa dasar hukum yang kuat, keduanya tidak memiliki kepastian dalam menjalankan hubungan profesional, terutama ketika terjadi sengketa perpajakan atau penegakan hukum.

Selain itu, Soebakir mengingatkan bahwa ketiadaan undang-undang menyebabkan kewenangan pengaturan organisasi profesi dan standar etik menjadi terbatas. Termasuk di dalamnya mekanisme pemberian sanksi, pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), serta sistem pengawasan mandiri yang belum berjalan efektif.

“Aturan yang hanya berbentuk PMK bisa berubah tanpa alasan yang jelas. Kadang kami sendiri tidak tahu kenapa berubah. Ini tentu mengurangi kredibilitas profesi di mata pihak eksternal seperti Pengadilan Pajak, aparat penegak hukum, maupun wajib pajak,” tegasnya.

Soebakir berharap DPR dan pemerintah dapat segera membahas dan menyusun RUU Konsultan Pajak untuk memberikan landasan hukum yang setara dengan profesi lain seperti akuntan publik dan advokat.

“Profesi ini berperan besar dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Karena itu, sudah saatnya konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat dan permanen,” pungkasnya. (bl)

id_ID