IKPI Minta Pemerintah Terapkan Kesetaraan bagi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mendorong pemerintah untuk menegakkan prinsip equal playing field atau kesetaraan perlakuan antara Kuasa Wajib Pajak Pihak Lain (non-konsultan pajak) dan Konsultan Pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy saat memimpin jajaran pengurus pusat IKPI melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Vaudy menjelaskan, merujuk Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, kuasa wajib pajak seharusnya diatur lebih lanjut dengan peraturan di bawah PP. Artinya, setiap pihak yang mewakili wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun non-konsultan pajak, wajib diatur sehingga keduanya memenuhi standar yang sama karena keduanya berhubungan dengan wajib pajak dan otoritas pajak.

“Kami berharap pengawasan dan pembinaan berlaku adil untuk semua pihak, demi menjamin kualitas layanan perpajakan,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaskan, jika prinsip kesetaraan ini diabaikan, akan muncul sejumlah risiko, salah satunya adalah potensi konsultan pajak akan beralih menjadi non konsultan pajak.

Menurutnya, dengan adanya pengaturan ini memberikan perlakuan yang sama sesama Kuasa Wajib Pajak.

Selain itu, ketidaksetaraan perlakuan dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi profesi kuasa wajib pajak. Konsultan Pajak wajib menginvestasikan waktu, biaya, dan tenaga untuk memenuhi dan mempertahankan kualifikasi akan dirugikan jika bersaing dengan pihak yang tidak memiliki sertifikasi namun tetap bebas berpraktik.

“Pada akhirnya, tujuan diaturnya semua Kuasa Wajib Pajak baik Pihak Lain maupun Konsultan Pajak adalah memberikan kualitas pelayanan perpajakan dan profesionalisme yang merata sehingga meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tegasnya.

Vaudy menambahkan, penerapan prinsip kesetaraan akan memberikan manfaat jangka panjang. Pertama, menciptakan keadilan dan persaingan sehat di sektor jasa perpajakan. Kedua, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. Ketiga, setiap wajib pajak berhubungan dengan Kuasa Wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang setara.

IKPI berharap pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan kuasa wajib pajak, baik yang berstatus konsultan pajak maupun bukan. Pengawasan yang adil dan konsisten diyakini dapat menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID