IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).
Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.
Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(bl)