IKPI Ingatkan Kewajiban Pemenuhan PPL Anggota Jelang Akhir Tahun

IKPI, JAKARTA: Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga standar profesionalisme yang tinggi, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan anggotanya mengenai kewajiban mereka dalam mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Hal itu sebagai syarat untuk memperbarui keanggotaan dan menjaga integritas profesi.

“Sebagai departemen yang membidangi keanggotaan dan etika, saya mengingatkan kepada anggota, karena ini sudah menjelang akhir tahun dan itu menjadi waktu penting untuk menyelesaikan seluruh kewajiban PPL agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” kata Robert di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai konsultan pajak profesional kata Robert, setiap anggota diwajibkan untuk mengikuti kegiatan pengembangan yang terstruktur dan relevan dengan bidang keahliannya. PPL tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk terus menjaga dan memperbarui pengetahuan serta keterampilan agar tetap kompeten di bidangnya.

Robert juga menekankan bahwa PPL menjadi landasan untuk memastikan bahwa para anggota terus dapat dan mampu bersaing dalam perkembangan dunia perpajakan yang cepat berubah.

“Pengembangan Profesional Berkelanjutan bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang komitmen kita untuk selalu meningkatkan kualitas diri sebagai seorang profesional,” ujar Robert.

Menurutnya, keberhasilan seseorang dalam profesinya sangat ditentukan oleh sejauh mana dia mampu beradaptasi dan mengembangkan diri dengan pengetahuan serta keterampilan terbaru.

Tenggat Waktu PPL di Akhir Tahun

Dengan berakhirnya tahun 2024, anggota diingatkan bahwa banyak program PPL yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun untuk memenuhi persyaratan perpanjangan keanggotaan dan sertifikasi.

Oleh karena itu, Robert mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban PPL dapat berdampak pada status keanggotaan serta integritas profesional anggota tersebut, Dimana dapat diberikan sanksi Teguran Tertulis sebagaimana disebutkan didalam pasal 27 ayat 1, PMK Nomor 175 Tahun 2022 sebagai perubahan dari PMK Nomor 111 Tahun 2014.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota untuk segera mengecek status pemenuhan poin PPLnya. Pastikan semua kegiatan yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban PPL sudah tercatat dan dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan menunggu sampai detik terakhir,” kata Robert.

Sementara itu, bagi anggota yang telah mengikuti program PPL, Robert meminta untuk segera melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Hal ini meliputi pengisian form pelaporan dan penyerahan bukti-bukti kegiatan pengembangan yang telah dilakukan.

“Kami telah menyediakan platform digital (IKPI Smart) yang memudahkan anggota untuk mengakses, mendaftar, dan melaporkan setiap kegiatan PPL yang telah mereka ikuti. Jangan ragu untuk memanfaatkannya,” kata Robert.

Selain itu, bagi anggota yang masih perlu mengikuti kegiatan PPL, ia mengingatkan agar segera mencari dan mendaftar pada kegiatan yang masih tersedia dalam waktu yang tersisa. Banyak seminar, workshop, dan pelatihan yang dapat diikuti secara online maupun tatap muka.

Robert juga mengingatkan bahwa PPL adalah bagian integral dari etika profesi. Setiap anggota tidak hanya diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan tambahan, tetapi juga untuk menjaga komitmen terhadap standar etika dan tata kelola yang baik dalam menjalankan profesi mereka.

“Keanggotaan yang aktif dan patuh terhadap kewajiban PPL mencerminkan profesionalisme kita, bukan hanya dalam keterampilan, tetapi juga dalam etika kerja yang mendukung reputasi organisasi kita,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa mengikuti PPL bukan hanya kewajiban formal, tetapi sebuah investasi jangka panjang untuk pengembangan karir dan kualitas profesi yang lebih baik. Ia berharap setiap anggota dapat menyelesaikan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab dan tepat waktu.

“Marilah kita hadapi akhir tahun ini dengan semangat untuk terus berkembang. PPL bukan hanya untuk memenuhi syarat keanggotaan, tetapi juga sebagai cara kita berkomitmen untuk menjadi pribadi dan profesional yang lebih baik,” ujarnya.

Jika PPL telah terpenuhi dalam satu tahun, maka hati pasti senang dan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 dapat segera dilaporkan. Jadi : ingat tahun 2024 tinggal 1 bulan lagi, maka segeralah penuhi SK PPL anda sesuai dengan ketentuan pasal 24 dan segerlah membuat Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2024 sesuai pasal 25.

Diharapkan, seluruh anggota dapat lebih sadar dan proaktif dalam menyelesaikan kewajiban PPL mereka, serta menjaga integritas profesi yang menjadi dasar dari organisasi ini. (bl)

id_ID