IKPI Dukung Program Layanan Konsultasi Pajak Kementerian UMKM: Sejalan dengan Visi Asosiasi

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan penuh terhadap program Layanan Konsultasi Pajak Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dilaksanakan oleh Kementerian UMKM. Dalam agenda pembahasan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan LKP-UMK yang berlangsung di Hotel Salak The Heritage, Jumat (2/5/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi IKPI untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan pelaku UMK di seluruh Indonesia.

“Program ini sangat membantu konsultan pajak, terutama anggota kami yang baru bergabung. Kegiatan seperti ini bukan hanya memperkuat jaringan, tapi juga meningkatkan kualitas layanan konsultan dalam mendampingi pelaku UMK,” ujar Vaudy dalam sambutannya.

(Foto: Istimewa)

IKPI yang memiliki hampir 7.300 anggota aktif di seluruh Indonesia adalah asosiasi konsultan pajak terbesar, dengan 89% dari total konsultan. Vaudy menambahkan, tantangan utama pelaku UMK bukan sekadar keterbatasan pengetahuan perpajakan, melainkan juga lemahnya administrasi pencatatan dan pembukuan.

“Banyak pelaku UMK belum memahami bahwa dokumentasi perpajakan harus disimpan hingga 20 tahun. Mereka sering mengira setelah bayar pajak, urusan selesai. Padahal aspek administratif ini sangat penting dan sering menjadi kendala saat pemeriksaan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menegaskan komitmen berkelanjutan dalam edukasi perpajakan, termasuk lewat program hybrid yang kini menyasar UMK secara nasional. Program ini menjadi bukti sinergi antara konsultan pajak dan pemerintah dalam membangun ekosistem UMK yang sehat dan taat pajak.

Hadir mendampingi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam acara ini antara lain Arinda Hutabarat selaku Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi, serta Direktur Eksekutif IKPI, Asih Ariyanto. (bl)

id_ID