IKPI dan Kementerian UMKM Rencanakan Kerja Sama Bantu Pelaku Usaha di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan rencana kerja sama strategis dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Vaudy menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan dan permasalahan hukum khususnya bidang perpajakan yang mereka hadapi. “Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT tahunan pajak atau menghadapi permasalahan hukum terkait perpajakan. Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan yang komprehensif,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, program pendampingan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

• Pembimbingan Pengisian SPT Tahunan Pajak: IKPI akan menyediakan konsultan pajak untuk membantu para pelaku UMKM memahami tata cara pengisian dan pelaporan pajak tahunan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

• Pendampingan Hukum: Pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum terkait dengan perpajakan akan mendapatkan bimbingan langsung dari konsultan pajak guna mencari solusi terbaik.

• Edukasi Perpajakan: IKPI akan menggelar berbagai seminar, workshop, dan program edukasi guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan mereka.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para pelaku UMKM tidak lagi merasa khawatir dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dan bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha,” kata Vaudy.

Rencana kerja sama ini diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat dan menjangkau UMKM di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan. Dengan langkah ini, IKPI dan Kementerian UMKM berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan patuh terhadap regulasi pajak di Indonesia.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Mansur, menyatakan pihaknya tengah merancang program baru untuk memberikan konsultasi dan advokasi pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi para pelaku usaha tersebut.

“Sebenarnya ini program yang reguler, tiap tahun ada,” ujar Ali Mansur.

Namun, menurut Ali, program sebelumnya hanya berbentuk sosialisasi terkait pajak kepada UMKM. Melalui pengembangan program yang tengah dirancang ini, mekanisme baru akan diterapkan agar dampaknya lebih signifikan dan berkelanjutan.

“Cuma tahun-tahun sebelumnya bentuknya itu kita laksanakan hanya semacam sosialisasi ke UMKM kaitan dengan pajak. Kita mau coba kembangkan program ini sehingga mekanismenya itu harapannya memberi manfaat yang lebih berkelanjutan,” kata Ali saat melakukan audiensi dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld di kantornya, Rabu (12/3/2025).

Ali juga mengungkapkan bahwa pola program ini akan mengacu pada layanan bantuan hukum yang sudah diterapkan untuk usaha mikro kecil. Melalui pola tersebut, Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan para konsultan pajak di daerah yang nantinya akan mendampingi pelaku usaha mikro kecil yang mengalami kendala atau masalah terkait perpajakan.

“Kami sedang memikirkan untuk merancang bagaimana program konsultasi dan advokasi pajak ini polanya seperti layanan bantuan hukum. Di sana itu bekerja sama dengan konsultan pajak di daerah. Ketika ada usaha mikro kecil yang sedang mengalami masalah pajak, konsultan pajak mitra kita itu yang akan diterjunkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan agar program tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para pelaku UMKM.

“Daripada hanya sosialisasi, tapi manfaatnya itu tidak melanjutan. Kalau program seperti itu, lebih beneficial lah buat usaha mikro kecil khususnya,” kata Ali.

Kementerian UMKM juga berencana untuk memasukkan regulasi terkait program ini jika pola tersebut terbukti efektif dan memberikan dampak positif. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai praktisi perpajakan dalam hal ini IKPI untuk menyusun panduan yang tepat guna program ini.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendapatkan pendampingan yang efektif saat menghadapi permasalahan hukum terkait pajak. (bl)

id_ID