IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.
Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.
“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).
Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.
“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.
Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.
“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.
Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)
