IKPI, Jakarta: Dinamika perubahan sistem pelaporan pajak yang terus berkembang menjadi sorotan dalam diskusi mingguan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar Kamis (24/7/2025) secara daring melalui Zoom. Diskusi bertema “Tantangan Administrasi Perpajakan di 2025” ini menghadirkan praktisi perpajakan, Michael yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Tangerang Selatan sebagai narasumber, dengan dipandu moderator Tuti Nuryati dari IKPI Cabang Kota Bekasi.
Diskusi terbuka ini sukses menarik perhatian 513 peserta dari berbagai kalangan, menandakan tingginya kepedulian terhadap isu teknis dan administratif perpajakan di era digital.
Dalam pemaparannya, Michael menggarisbawahi sejumlah tantangan utama yang dihadapi wajib pajak dan konsultan di tahun 2025, salah satunya adalah perubahan proses pelaporan melalui sistem Cortex yang menuntut ketelitian lebih tinggi.
“Kalau dulu kita bisa hitung, bayar, baru lapor. Sekarang wajib input dulu, submit, lalu aktivasi lewat kode otentikasi (KO). Setelah itu baru bisa lanjut ke pelaporan,” jelasnya.
Michael menekankan pentingnya penguasaan teknis administrasi pelaporan seperti pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) secara benar, lengkap, dan jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang KUP. Jika salah input dan sudah disubmit, pengguna harus menunggu 7 hari agar sistem dapat mengembalikan ke posisi awal.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung tantangan yang kerap muncul di lapangan, termasuk kasus-kasus keterlambatan pelaporan, kesalahan data, hingga permasalahan SP2DK. Ia membagikan tips praktis dalam menangani pemeriksaan, salah satunya dengan memastikan asal-usul data pajak didokumentasikan dengan baik.
“SPT itu bukan sekadar form, tapi alat untuk melaporkan apa yang kita peroleh dan pertanggungjawabkan. Harus lengkap, benar, jelas jangan sampai asal isi,” ujar Michael.
Dalam diskusi, Michael juga menyinggung peran penting konsultan pajak dalam menyampaikan edukasi terkini tentang peraturan seperti PER-11/PJ/2025 yang memperkenalkan perubahan besar pada sistem pelaporan SPT Masa dan Tahunan. Ia menyarankan agar para pelaku usaha dan WP (wajib pajak) rutin mengikuti perkembangan aturan terbaru karena sifat perpajakan yang rule-based dan dinamis.
Topik lain yang mencuat dalam diskusi adalah keberlanjutan insentif tarif final 0,5% bagi pelaku UMKM sesuai PMK 164/2023, serta ketentuan pembukuan dan audit laporan keuangan yang semakin menjadi sorotan seiring peningkatan integrasi data otoritas pajak dengan sistem perbankan.
Diskusi edukatif ini menjadi bukti nyata peran IKPI dalam mendorong literasi perpajakan yang lebih luas dan inklusif, khususnya dalam menghadapi transisi sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks. (bl)