IISIA Soroti Dampak Pajak Karbon Uni Eropa, Ekspor Baja RI ke Eropa Meningkat Tajam

IKPI, Jakarta: Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menilai penerapan pajak karbon lintas batas oleh Uni Eropa menjadi tantangan baru bagi industri baja nasional. Kebijakan yang dikenal sebagai Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) itu akan diberlakukan penuh pada 2026 dengan mengenakan biaya atas emisi karbon yang melekat pada produk impor berintensitas karbon tinggi.

Direktur Eksekutif IISIA, Harry Warganegara, mengungkapkan bahwa secara persentase, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa memang belum menjadi yang terbesar. Namun tren kenaikannya dalam dua tahun terakhir dinilai signifikan dan patut dicermati.

Pada 2024, total ekspor baja Indonesia tercatat sekitar 21,5 juta ton. Dari jumlah tersebut, ekspor ke Uni Eropa mencapai 1,2 juta ton atau sekitar 5,6 persen. Angka itu melonjak pada 2025 hingga kuartal III, ketika pengiriman ke kawasan Eropa menembus 2,3 juta ton dari total ekspor 17,5 juta ton, setara 13,1 persen.

“Dari sisi eksposur pasar, porsi ekspor baja Indonesia ke Uni Eropa saat ini relatif belum dominan, namun menunjukkan tren yang perlu dicermati,” ujar Harry. Ia menekankan bahwa meskipun pasar domestik dan Asia masih menjadi tujuan utama, lonjakan ekspor ke Eropa membuat industri nasional harus bersiap menghadapi konsekuensi kebijakan iklim yang lebih ketat.

Sebagai respons, IISIA bersama para pelaku industri mulai memperkuat kapasitas pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi karbon. Selain itu, asosiasi juga menyusun peta jalan dekarbonisasi yang dirancang bertahap dan realistis agar transisi menuju produksi baja rendah emisi dapat berjalan tanpa mengganggu keberlanjutan usaha.

Harry juga menyoroti tantangan struktural yang dihadapi industri baja dalam negeri, khususnya terkait sumber energi. Saat ini, sekitar 85 persen pasokan listrik nasional masih berbasis energi fosil. Kondisi tersebut membuat jejak karbon industri relatif tinggi dibandingkan negara yang sudah mengandalkan energi terbarukan.

“Kami mendorong agar ke depan investasi energi lebih banyak diarahkan ke pembangkit energi terbarukan seperti PLTS dan PLTA, sehingga intensitas karbon produk baja Indonesia bisa ditekan,” katanya.

Di sisi lain, pengembangan green steel atau baja hijau di Indonesia dinilai masih menghadapi kendala pasar. Berbeda dengan Eropa yang sudah memiliki permintaan kuat terhadap produk rendah emisi, di pasar domestik konsep baja hijau masih sebatas dorongan moral dan belum memiliki pasar yang benar-benar captive.

Menurut IISIA, pemerintah dapat berperan lebih aktif dengan menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi tersebut. Selain kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), diperlukan pula insentif fiskal dan nonfiskal, akses pembiayaan transisi yang terjangkau, serta skema energi bersih dengan harga kompetitif.

CBAM sendiri dirancang Uni Eropa untuk menyamakan beban biaya karbon antara produsen dalam negeri dan produsen luar kawasan. Besaran pungutan akan disesuaikan dengan harga karbon yang telah dibayar perusahaan di Eropa melalui mekanisme pasar karbon regional.

Awalnya, kebijakan ini mencakup produk dasar seperti baja, aluminium, semen, dan pupuk. Namun Komisi Eropa mengusulkan perluasan cakupan hingga ke produk turunan berbasis baja dan aluminium, termasuk komponen otomotif, material konstruksi, mesin, hingga peralatan rumah tangga.

Meski bertujuan melindungi industri Eropa dari praktik “carbon leakage” atau relokasi produksi ke negara dengan standar lingkungan lebih longgar, kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah negara mitra dagang. Mereka menilai CBAM berpotensi menekan daya saing ekspor dan menjadi hambatan perdagangan baru berbasis iklim. (alf)

id_ID