Hippindo Desak Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Pekerja Ritel

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, mendesak pemerintah agar segera memberikan stimulus perpajakan bagi pekerja di sektor ritel. Ia menilai pekerja ritel juga masuk dalam kategori padat karya, sama halnya dengan sektor industri manufaktur yang selama ini sudah lebih dulu mendapat dukungan.

“Selama ini yang dapat stimulus kebanyakan pabrik-pabrik. Padahal ritel juga padat karya, tapi belum tersentuh. Restoran memang sudah, tapi toko baju, department store, supermarket, itu belum dapat insentif sama sekali,” ungkap Budihardjo, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, kebijakan pemerintah berupa pengurangan beban biaya, khususnya melalui insentif pajak, akan memberi dampak signifikan terhadap perekonomian domestik. Dukungan fiskal akan membantu pelaku ritel bertahan di tengah tekanan pasca-pandemi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

“Harusnya sektor padat karya itu nggak cuma pabrik, tapi juga jasa seperti ritel. Apapun yang bisa mengurangi biaya, itu akan kembali mendorong ekonomi dalam negeri,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah baru memperluas insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 dan belakangan mencakup sekitar 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Namun, pekerja di toko ritel modern belum masuk dalam daftar penerima manfaat.

“Retail belum dapat, tapi kita sedang mengajukan kembali,” tegas Budihardjo.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Keuangan yang menitikberatkan pada penguatan sektor riil dan perdagangan dalam negeri. Menurutnya, insentif fiskal yang diberikan kepada sektor produktif akan langsung menciptakan lapangan kerja baru sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan.

“Kita mendukung program pemerintah untuk memperkuat sektor riil. Kalau perdagangan dalam negeri makin kuat, otomatis tercipta lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan ikut terdorong,” ujarnya.

Hippindo menilai pasar domestik Indonesia yang sangat besar harus dilindungi dengan kebijakan yang tepat sasaran. Dengan adanya stimulus pajak bagi pekerja ritel, daya beli masyarakat bisa meningkat dan roda ekonomi nasional bergerak lebih cepat.

“Pasar kita besar, kita harus amankan. Dengan stimulus, daya beli bisa tercipta, dan itu akan menguntungkan ekonomi nasional,” pungkas Budihardjo. (alf)

 

id_ID