IKPI, Jakarta: Sehebat dan sebesar apapun acara/kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baik di tingkat pusat, pengda, maupun cabang, akan sangat kurang manfaatnya untuk masyarakat jika itu tidak disertai dengan publikasi/pemberitaan.
Tidak terpublikasinya suatu kegiatan, maka hanya akan menjadi konsumsi pribadi atau pihak yang terlibat dalan kegiatan itu. Padahal, jika penyelenggara kegiatan itu adalah IKPI, harusnya bisa diketahui masyarakat luas.
Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI berperan besar dalam ikut mensosialisasikan peraturaturan perundang-undangan dan kebijakan perpajakan. Selain itu, peran IKPI dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga sudah diakui pemerintah.
Peran itulah menjadi salah satu faktor yang menjadikan target penerimaan pajak di tahun 2022 terlampaui.
Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengungkapkan, pemberitaan adalah salah satu bentuk eksistensi sebuah lembaga pemerintah/swasta, asosiasi, ataupun perkumpulan organisasi lainnya ditengah-tengah masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan berdasarkan undang-undang, oleh karena itu posisi IKPI sebagai wadah Konsultan Pajak tersebesar di Indonesia adalah memberikan pemahaman dan membimbing masyarakat Wajib Pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tepat dan benar agar tidak terseret pada praktek-praktek yang tidak sehat oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kompetensi sebagai konsultan pajak.
“Untuk IKPI, publikasi sangatlah penting, karena ini sekaligus bentuk pengenalan asosiasi kepada masyarakat dan menunjukan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa kita adalah asosiasi konsultan pajak yang paling aktif dan konsisten membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat sekaligus wujud kerja-kerja nyata pelaksanaan Kesepakatan Bersama antara DJP-IKPI yang telah dipebaharui tanggal 24 Februari 2023 yang lalu,” kata Henri, Rabu (21/3/2023).
Lebih lanjut Henri mengungkapkan, publikasi itu memiliki makna penting karena berfungsi menginformasikan apa saja yang sudah dikerjakan dan siapa yang mengerkan. Sehingga ada percepatan edukasi perpajakan sekaligus percepatan pengenalan profesi Konsultan Pajak serta IKPI, yang pada akhirnya masyarakat diharapkan dapat memilih dan memutuskan dengan tepat dengan siapa mereka harus berkonsultasi, tentu saja dengan Kosultan Pajak yang telah tersertifikasi dan mendapatkan ijin praktek dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Fungsi publikasi selanjutnya yaitu membranding IKPI kepada masayarakat oleh karena itu kerja-keja kita harus tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain publikasi memegang peranan penting di setiap kegiatan yang diselenggarakan IKPI.
Mengingat sangat pentingnya publikasi dalam memperkenalkan IKPI ke masyarakat, Henri mengajak 12 pengda dan 42 cabang IKPI di Indonesia selalu mengagendakan layanan probono kepada masyarakat wajib pajak serta mempublikasikan kegiatan yang dilakukan melalui media internal IKPI maupun media massa lainnya.
Untuk publikasi internal kata Henri, IKPI telah memiliki website IKPI.or.id yang berfungsi sebaga IKPI News yang selalu siap memberitakan seluruh kegiatan di pusat, pengda dan cabang.
“Jadi, apabila kegiatan pengda dan cabang mau diberitakan, maka bisa mengirimkan data-data kegiatannya ke Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI. Atau jika mau diliput secara langsung, bisa juga berkirim surat ke Sekretariat yang ditujukan kepada Ketua Departemen Humas untuk menugaskan wartawan meliput kegiatan yang dimaksud,” katanya. (bl)