Haidar Alwi Institute: Kenaikan Tarif PPN untuk Kepentingan Rakyat

IKPI, Jakarta: Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan kebijakan yang diambil demi kepentingan rakyat. Menurutnya, tambahan penerimaan negara dari kenaikan tarif ini akan kembali kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat.

“Tambahan penerimaan negara yang diperoleh dari kenaikan tarif PPN yang dipungut dari rakyat akan kembali kepada rakyat dalam bentuk dan manfaat berbeda dengan jumlah berkali-kali lipat,” ujar Haidar dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

Ia menjelaskan, dana yang diperoleh pemerintah melalui kebijakan tersebut akan digunakan untuk menjaga stabilitas perekonomian, mendukung pembangunan di berbagai sektor, serta menjalankan kebijakan jangka panjang. Selain itu, rakyat juga akan merasakan manfaat langsung seperti program makan siang bergizi, bantuan sosial, hingga insentif berupa diskon listrik dan bantuan pembelian rumah.

Haidar juga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti sembako, pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, angkutan umum, jasa keuangan, dan rumah susun tetap tidak dikenakan PPN. Sedangkan untuk barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri, kenaikan PPN ditanggung oleh pemerintah.

“Yang paling penting, sembako tidak dikenakan PPN. Jadi, rakyat tidak perlu khawatir karena kebutuhan dasar tetap terjangkau,” tambahnya.

Haidar memahami adanya penolakan dari beberapa kelompok terhadap kebijakan ini. Menurutnya, resistensi terhadap kenaikan tarif pajak adalah hal yang biasa terjadi, terutama jika ada pihak yang mencoba mempolitisasi isu tersebut.

“Jika ada penolakan itu wajar,” ungkapnya.

Ia juga mengkritisi narasi bahwa kenaikan tarif PPN akan memperburuk kondisi masyarakat. Menurut Haidar, fakta di lapangan menunjukkan bahwa daya beli masyarakat tetap kuat, terlihat dari penuhnya tempat wisata, ramai kafe, dan tingginya penjualan gadget.

“Kenyataannya, di tengah ekonomi yang katanya sulit, rakyat tetap bisa menikmati liburan, belanja, dan berkegiatan seperti biasa. Jadi, jangan mudah terprovokasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana kenaikan tarif dilakukan secara bertahap.

Meski demikian, kebijakan tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk mahasiswa, aktivis, hingga PDIP sebagai oposisi. Demonstrasi dan petisi di media sosial menjadi bentuk protes mereka terhadap kebijakan ini.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi yang terus dilakukan, masyarakat dapat memahami manfaat jangka panjang dari kenaikan tarif PPN ini. (alf)

id_ID