Sebelum ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (selanjutnya disebut PER-11/PJ/2025) Format SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu : SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S dan 1770SS yang mana penentuan terhadap jenisnya berdasarkan dari jumlah penghasilan dan/ atau jenis usahanya. Pasca penetapan PER-11/PJ/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 mengakibatkan adanya perubahan jenis-jenis pajak, salah satunya mengenai format SPT Tahunan Orang Pribadi dimana berdasarkan PER ini sudah tidak ada pengklasifikasian lagi, singkatnya hanya terdapat 1 jenis format SPT Tahunan Orang Pribadi.
Adapun sistematika SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 33 bagian meliputi:
- Induk
- Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1 Bagian B: Utang pada Akhir Tahun Pajak
- Lampiran 1 Bagian C: Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
- Lampiran 1 Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
- Lampiran 1 Bagian E: Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
- Lampiran 2 Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
- Lampiran 2 Bagian B: Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
- Lampiran 2 Bagian C: Penghasilan Neto Luar Negeri
- Lampiran 3A-1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Dagang)
- Lampiran 3A-2: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Jasa)
- Lampiran 3A-3: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Industri)
- Lampiran 3A-4 Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan
- Lampiran 3A-4 Bagian B: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
- Lampiran 3B Bagian A: Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk WP OP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
- Lampiran 3B Bagian B: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk WP OPPT
- Lampiran 3B Bagian C: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN
- Lampiran 3C: Daftar Penyusutan dan Amortisasi
- Lampiran 3D Bagian A: Daftar Nominatif Biaya Entertainment
- Lampiran 3D Bagian B: Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
- Lampiran 3D Bagian C: Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
- Lampiran 4 Bagian A: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
- Lampiran 4 Bagian B: Penghitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri
- Lampiran 5 Bagian A: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
- Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto
- Lampiran 5 Bagian C: Pengurang PPh Terutang
- Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
- Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib
- Bukti Pemotongan/Pemungutan Sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri3
- Surat Kuasa Khusus
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Setoran Pajak, Bukti Pbk, atau SKPPKP
- Dokumen Lain
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang KUP menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Benar yaitu benar dalam perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangaan perpajakan, lengkap yaitu memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak serta unsur-unsur lainnya yang wajib dilaporkan dalam SPT, sedangkan jelas yaitu melaporkan asal-usul atau perolehan dari objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, terhadap penegasan pasal tersebut maka pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 wajib di isi sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surabaya
Ria Berlian Tambunan
Email: riaberliantambunan@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis