Format SPT Tahunan Orang Pribadi Pasca Ditetapkan PER-11/PJ/2025

Sebelum ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (selanjutnya disebut PER-11/PJ/2025) Format SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu : SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S dan 1770SS yang mana penentuan terhadap jenisnya berdasarkan dari jumlah penghasilan dan/ atau jenis usahanya. Pasca penetapan PER-11/PJ/2025 pada tanggal 22 Mei 2025 mengakibatkan adanya perubahan jenis-jenis pajak, salah satunya mengenai format SPT Tahunan Orang Pribadi dimana berdasarkan PER ini sudah tidak ada pengklasifikasian lagi, singkatnya hanya terdapat 1 jenis format SPT Tahunan Orang Pribadi.

Adapun sistematika SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 33 bagian meliputi:

  1. Induk
  2. Lampiran 1 Bagian A: Harta pada Akhir Tahun Pajak
  3. Lampiran 1 Bagian B: Utang pada Akhir Tahun Pajak
  4. Lampiran 1 Bagian C: Daftar Anggota Keluarga yang Menjadi Tanggungan
  5. Lampiran 1 Bagian D: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan
  6. Lampiran 1 Bagian E: Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
  7. Lampiran 2 Bagian A: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
  8. Lampiran 2 Bagian B: Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak
  9. Lampiran 2 Bagian C: Penghasilan Neto Luar Negeri
  10. Lampiran 3A-1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Dagang)
  11. Lampiran 3A-2: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Jasa)
  12. Lampiran 3A-3: Rekonsiliasi Laporan Keuangan (Sektor Usaha Industri)
  13. Lampiran 3A-4 Bagian A: Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas Berdasarkan Pencatatan
  14. Lampiran 3A-4 Bagian B: Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
  15. Lampiran 3B Bagian A: Rekapitulasi Peredaran Bruto Untuk WP OP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenakan Pajak Bersifat Final
  16. Lampiran 3B Bagian B: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk WP OPPT
  17. Lampiran 3B Bagian C: Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna NPPN
  18. Lampiran 3C: Daftar Penyusutan dan Amortisasi
  19. Lampiran 3D Bagian A: Daftar Nominatif Biaya Entertainment
  20. Lampiran 3D Bagian B: Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan
  21. Lampiran 3D Bagian C: Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
  22. Lampiran 4 Bagian A: Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya
  23. Lampiran 4 Bagian B: Penghitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri
  24. Lampiran 5 Bagian A: Penghitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
  25. Lampiran 5 Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto
  26. Lampiran 5 Bagian C: Pengurang PPh Terutang
  27. Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
  28. Bukti Pembayaran Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bersifat Wajib
  29. Bukti Pemotongan/Pemungutan Sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri3
  30. Surat Kuasa Khusus
  31. Surat Keterangan Kematian
  32. Surat Setoran Pajak, Bukti Pbk, atau SKPPKP
  33. Dokumen Lain

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang KUP menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas. Benar yaitu benar dalam perhitungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangaan perpajakan, lengkap yaitu memuat semua unsur yang berkaitan dengan objek pajak serta unsur-unsur lainnya yang wajib dilaporkan dalam SPT, sedangkan jelas yaitu melaporkan asal-usul atau perolehan dari objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT. Oleh karena itu, terhadap penegasan pasal tersebut maka pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 wajib di isi sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surabaya

Ria Berlian Tambunan

Email: riaberliantambunan@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

id_ID